Berita Cilacap

Tilap Hasil Sewa Ruko Pasar Lebih dari Rp2,4 Miliar, Kades Karangpucung Cilacap Ditangkap Polisi

Kepala Desa Karangpucung, Kabupaten Cilacap, berinisial DHU, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

TRIBUNBANYUMAS/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
Kades Karangpucung, Cilacap, DHU (rompi oranaye), dihadirkan dalam konferensi pers dugaan korupsi APBDes Karangpucung, di Mapolresta Cilacap, Rabu (26/7/2023). DHU diduga menilap uang hasil sewa ruko dan kios Pasar Karangpucung senilai lebih dari Rp2,4 miliar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kepala Desa Karangpucung, Kabupaten Cilacap, berinisial DHU, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

DHU diduga menilap uang hasil sewaan ruko dan kios Pasar Karangpucung sehingga desa mengalami kerugian Rp2,4 miliar.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, uang tersebut digunakan DHU untuk kepentingan pribadi.

Modus yang digunakan, imbuh Fannky, DHU membangun ruko dan kios tambahan di luar perencanaan.

"Dengan dalih meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah), Kepala Desa membangun ruko di atas tanah milik desa."

"Namun, uang hasil sewa ruko dan kios tidak disetorkan ke APBDes," tutur Fannky dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Profil Fardhan Fathi Kamal, Pelajar Cilacap yang Lolos Jadi Paskibraka Nasional

Sesuai Peraturan Desa (Perdes) No 4 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ruko, Desa Karangpucung memutuskan membangun ruko di pasar desa untuk meningkatkan PAD.

Rencananya, ada 23 unit ruko yang dibangun.

Namun, faktanya, ada 24 unit ruko dan 7 kios yang dibangun.

Pembangunan ruko tersebut ternyata tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak melalui musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes).

Fannky menambahkan, walaupun pembangunan ruko dan kios itu tak enggunakan uang negara, akan tetapi, seharusnya, DHU menyetorkan hasil sewa ruko dan kios ke APBDes Tahun 2019 dan 2020, sesuai Perdes No 4 tahun 2019.

Dalam pengembangan kasus tersebut, kata Fannky, penyidik Polresta Cilacap telah meminta keterangan 44 saksi.

Termasuk, keterangan dari sejumlah tim ahli auditor forensik, ahli keuangan negara, dan ahli hukum pidana.

"Dari kejadian itu, desa dirugikan Rp2.467.170.000 dari hasil perhitungan oleh ahli auditor forensik Inspektorat Cilacap," katanya.

Baca juga: Peringatan Hari Anak Nasional, Pemkab Cilacap Launching 43 Rumah Ibadah Layak Anak

Atas perbuatannya, DHU dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved