Berita Jateng

Rusak Citra Pers, LSM dan Pengacara Buat Media untuk Memeras

Tak hanya terkait pendataan kasus aduan, Yadi juga memaparkan mengenai dominasi penyebab banyak adanya media perusak pers.

Penulis: budi susanto | Editor: khoirul muzaki
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi pemerasan. Kapolsek Jempang dan anggotanya di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, diduga melakukan pemerasan kepada warga dengan modus tuduhan terkait narkoba. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ratusan aduan diterima oleh Dewan Pers pada 2023.

Aduan tersebut untuk kemudian ditangani langsung oleh Dewan Pers.

Catatan Dewan Pers ada 434 kasus yang masuk sengketa pers tahun ini.

Menurut Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pangaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, ratusan kasus tersebut terdata dari 1 Januari hingga 4 Juli 2023.

Dari ratusan kasus tersebut, 322 kasus atau 74 persen lebih telah masuk tahap penyelesaian.

Sementara sisanya yang mencapai 122 kasus masih dalam proses penyelesai.

“Dari penyelesaian tersebut, Dewan Pers berhasil menekan media yang memuat proyeksi seksual,” terangnya saat menjadi narasumber workshop peliputan pemilu di Hotel Santika Kota Semarang, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Santri Ponpes Ngruki Diseleksi Jadi Petugas Paskibra Upacara HUT RI di Istana Negara

Dilanjutkan Yadi, jenis kasus dan dominasi yang ditangani Dewan Pers beragam.

Meski demikian, 97 persen pelanggaran dilakukan oleh media online atau digital.

Terkait basis yang diadukan didominasi oleh media lokal yang ada di daerah.

“Kasus yang terjadi yaitu pelanggaran kode etik, tanpa verifikasi, tidak uji informasi, tidak skeptis, tidak menggunakan sumber kredibel dan informasi dari pejabat selalu dianggap benar,” terangnya.

Tak hanya terkait pendataan kasus aduan, Yadi juga memaparkan mengenai dominasi penyebab banyak adanya media perusak pers.

Dewan Pers juga menemukan efektivitas media untuk kampanye pada pemilu 2014, 2017, 2018 dan 2019.

Di mana calon pemimpin atau kepala daerah kabupaten kota hingga provinsi membuat atau membeli media sebagai wadah kampanye.

Baca juga: Camat Curhat ke Bupati Kebumen, Sering Diperas LSM dan Wartawan, Arif: Laporkan Saja ke Polisi

Banyak LSM, pengacara membuat media untuk kepentingan sendiri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved