Kecelakaan Kereta di Semarang

Masinis dan Asisten Masinis KA Brantas Diperiksa Soal Kecelakaan di Semarang, Polisi: Status, Saksi

Penyidik Satlantas Polrestabes Semarang memeriksa masinis dan asisten masinis KA Brantas terkait kecelakaan dengan truk di perlintasan Madukoro.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Masinis KA Brantas Ariwibowo (baju hitam) didampingi manajer Keamanan DAOP 4 Semarang Arief di ruang penyidik Satlantas Polrestabes Semarang, Jumat (21/7/2023). Ariwibowo diperiksa sebagai saksi terkait kecelakaan tabrakan KA Brantas dengan truk di perlintasan Madukoro, Kota Semarang, Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Hari ini, Jumat (21/7/2023), penyidik Satlantas Polrestabes Semarang memeriksa masinis dan asisten masinis KA Brantas terkait kecelakaan dengan truk troton di perlintasan Madukoro, Kota Semarang.

Masinis dan asistennya, masing-masing bernama Aribowo dan Budi Winarno, datang ke kantor polisi tanpa memakai seragam kerja.

Mereka datang ke ruang penyidik pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 11.30 WIB.

Selama 2,5 jam pemeriksaan, penyidik melontarkan 30 pertanyaan terkait kecelakaan yang terjadi Selasa (18/7/2023).

Baca juga: KNKT Turun Tangan Selidiki Kecelakaan Kereta Api vs Truk di Semarang, Ini Fokus Penyelidikannya

Kanit Laka Satlantas Polrestabes Semarang AKP Adji Setiawan menjelaskan, penyidik fokus pada proses kejadian ditambah langkah-langkah yang dilakukan sebelum mendekati perlintasan, baik secara SOP maupun tindakan yang diambil di lapangan.

"Keterangan pemeriksaan sudah melakukan mekanisme SOP perkeretaapian," jelasnya.

Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa polisi.

Beberapa saksi tersebut masih belum final.

"Kami masih akan memangil saksi ahli dari Dishub, Tim TAA Polda Jateng, Labfor, sembari melihat hasil investigasi dari tim KNKT," paparnya.

Baca juga: Begini Kondisi Masinis dan Asisten Masinis KA Brantas setelah Kecelakaan di Madukoro Semarang

Dalam kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka.

Menurutnya, penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan saksi.

"Status sopir masih saksi. Setelah pemeriksaan saksi-saksi, nanti gelar perkara, baru bisa menetapkan tersangka," paparnya. (*)

Baca juga: Tak Kuat Menahan Getaran Aktivitas Proyek Simpang Joglo, Rumah Warga Banjarsari Solo Ambruk

Baca juga: Belum Ditemukan, Pencarian Jemaah Haji Hilang asal Palembang Idun Rohim Libatkan Kepolisian Makkah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved