Berita Karanganyar

Blangko E-KTP Terbatas, Warga Karanganyar Diimbau Gunakan KTP Digital

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karanganyar menyarankan warga menggunakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Masyarakat antre di loket pelayanan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, beberapa waktu lalu. Disdukcapil Karanganyar menyarankan warga menggunakan KTP digital sebagai solusi terbatasnya blangko e-KTP bulan Juli. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar menyarankan warga menggunakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.

Imbauan ini menjadi solusi lantaran terbatasnya blangko e-KTP di Karanganyar, bulan ini.

Kepala Disdukcapil Karanganyar Junaidi Purwanto mengatakan, pemerintah pusat hanya mengirim 500 keping blangko e-KTP untuk Juli ini.

"Sehingga, dalam enam hari sudah harus menunggu lagi untuk mendapatkan blangko KTP lagi," katanya saat dihubungi, Rabu (19/7/2023).

Baca juga: Antar Penumpang ke Semarang, Driver Asal Karanganyar Ditemukan Tewas di Semak-semak Bandung

Oleh karena itu, Junaidi menyarankan warga mengurus KTP digital atau menggunakan layanan aktivasi IKD terlebih dahulu sambil menunggu kiriman blangko e-KTP dari pusat.

Selain itu, apabila masyarakat menghendaki, dapat diterbitkan biodata penduduk yang didalamnya tercantum data dari yang bersangkutan.

"Insyaallah, bulan Agustus, distribusi pelayanan KTP sudah lancar kembali," terangnya.

Dorongan agar warga menggunakan IKD juga bagian dari upaya Disdukcapil Karanganyar memenuhi target 100 ribu warga Bumi Intanpari memiliki KTP digital tahun ini.

Baca juga: 56 Bacaleg DPRD Karanganyar Gugur Gara-gara Dokumen Tak Lengkap, Parpol Tak Bisa Ganti Nama

Dinas menyasar masyarakat umum, pegawai pemerintahan, BUMD, perangkat desa, serta pegawai kecamatan.

Masyarakat yang hendak membuat KTP digital secara kolektif dapat berkirim surat ke dinas dengan persyaratan minimal 50 orang.

Selain itu, pemohon juga harus memiliki handphone Android minimal versi 7 dan email. (*)

Baca juga: Truk Pengiriman Logistik Sentral Cargo Terbakar di Manyaran Semarang, Ribuan Paket Customer Ludes

Baca juga: Sambut Muharram, Warga Menawan Kudus Arak dan Berebut Enam Gunungan Hasil Bumi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved