Korupsi UNS
Manuver Mantan Dosen dan Guru Besar UNS setelah Dilucuti Gelarnya, Ungkap Dugaan Korupsi Rp57 Miliar
Dua eks pimpinan MWA UNS Solo yang juga dilucuti status guru besarnya itu melakukan manuver. Mereka melaporkan dugaan korupsi Rp57 miliar di UNS.
|
Editor:
rika irawati
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi dan Tri Atmojo melaporkan dugaan korupsi di UNS ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di balai kota setempat, Senin (17/7/2023). Laporan ini merupakan manuver mereka setelah dicopot sebagai dosen dan dilucuti gelar guru besarnya oleh Mendikbud Ristek Nadim Makarim.
"Beserta membawa dokumen-dokumen hasil audit yang dilakukan komite khusus MWA," terangnya.
Pelaporan dugaan korupsi di lingkungan UNS Solo tidak akan sampai di Gibran.
Hasan dan Tri berencana melaporkan dugaan korupsi di lingkungan UNS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul UNS Digoyang Tudingan Korupsi Rp57 Miliar: 2 Guru Besar Kantongi Bukti Pembangunan Tanpa Tender.
Tags
dosen uns
pemberhentian dosen uns
pencopotan guru besar uns
mwa uns
profesor uns
guru besar uns
Hasan Fauzi
Tri Atmojo Kusmayadi
TribunBanyumas.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Korupsi UNS
Mantan Rektor UNS Solo Diperiksa Tiga Kali Terkait Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Masih Dihitung |
![]() |
---|
Rektor UNS Mundur, Kejati Jateng Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Jamal Berlanjut |
![]() |
---|
Kejati Jateng Periksa 48 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di UNS, Dosen hingga Pihak Swasta Terseret |
![]() |
---|
Penyelidikan Awal Dugaan Korupsi di UNS, Kejati Jateng Periksa 7 Saksi |
![]() |
---|
Kejati Jateng Kerahkan 12 Jaksa Periksa Kasus Dugaan Korupsi di UNS, Laporan Soal Anggaran 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.