Korupsi UNS

Manuver Mantan Dosen dan Guru Besar UNS setelah Dilucuti Gelarnya, Ungkap Dugaan Korupsi Rp57 Miliar

Dua eks pimpinan MWA UNS Solo yang juga dilucuti status guru besarnya itu melakukan manuver. Mereka melaporkan dugaan korupsi Rp57 miliar di UNS.

|
Editor: rika irawati
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi dan Tri Atmojo melaporkan dugaan korupsi di UNS ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di balai kota setempat, Senin (17/7/2023). Laporan ini merupakan manuver mereka setelah dicopot sebagai dosen dan dilucuti gelar guru besarnya oleh Mendikbud Ristek Nadim Makarim. 

"Beserta membawa dokumen-dokumen hasil audit yang dilakukan komite khusus MWA," terangnya.

Pelaporan dugaan korupsi di lingkungan UNS Solo tidak akan sampai di Gibran.

Hasan dan Tri berencana melaporkan dugaan korupsi di lingkungan UNS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul UNS Digoyang Tudingan Korupsi Rp57 Miliar: 2 Guru Besar Kantongi Bukti Pembangunan Tanpa Tender.

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved