Berita Banyumas

Keluarga Tuntut Polda Buka Hasil Otopsi Jenazah Oki Tahanan Polresta Banyumas

LBH Yogya pendamping hukum  dari keluarga Oki Kristodiawan tahanan tewas di Polresta Banyumas menuntut Polda Jateng untuk membuka hasil autopsi korban

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Keluarga almarhum Oki Kristodiawan (27), didampingi kuasa hukumnya, memberi keterangan kepada wartawan seusai mendatangi Polda Jateng untuk melakukan audiensi sekaligus penyerahan laporan dugaan pelanggaran etik anggota Polresta Banyumas kepada Propam Polda Jateng, Jumat (7/7/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - LBH Yogya pendamping hukum  dari keluarga Oki Kristodiawan tahanan tewas di Polresta Banyumas menuntut Polda Jateng untuk membuka hasil autopsi korban.

Sebab selama ini hasil autopsi korban belum diterima keluarga.

Direktur LBH Yogya, Julian Dwi Prasetya mengatakan, hasil autopsi seharusnya dibuka secara terang benderang.

"Kami tunggu hasil autopsi karena hal itu menentukan proses siapa yang bertanggungjawab terhadap kematian korban," ucapnya, Senin (17/7/2023).

Selain ihwal autopsi, pihaknya menuntut uji kebenaran terhadap aksi 10 tahanan yang dituding ikut andil dalam tewasnya korban.

Julian menyebut, polisi harus bisa menjelaskan hubungan kausalitas tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap dampak kematian korban.

Baca juga: Niat Nyabu Bareng Bestie Gagal, Residivis di Kebumen Kembali Ngandang

Ia menduga, jangan- jangan kematian korban disebabkan luka pada saat proses penangkapan dan penyidikan yang itu tidak mungkin dilakukan oleh 10 tahanan lainnya.

Pembuktian itu harus  bersifat evidence dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Bukti harus disampaikan ke keluarga dan kami sebagai pendamping hukum," bebernya.

Hal lain yang mengganjal keluarga korban adalah masuknya nama Kasatreskrim Polresta Banyumas dalam tim bentukan Polda Jateng untuk mengungkap kasus tersebut.

Menurut Julian, masuknya polisi berinisial AS tersebut dinilai kurang ideal.

Pasalnya, AS sebenarnya yang paling bertanggung jawab lantaran memberikan perintah  untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap korban.

Di satu sisi, orang tersebut juga yang menetapkan 10 tahanan sebagai tersangka.

Melihat fakta-fakta tersebut seharusnya ia tidak berada di tim lantaran berpotensi konflik kepentingan.

Baca juga: Bangkai Kapal Perang Diduga Sisa PD II Ditemukan di Perairan Cilacap, TNI AL akan Terjunkan Penyelam

"Khawatir dalam penanganan kasus mempengaruhi obyektifitas penanganan," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved