Berita Banyumas

Keluarga Tuntut Polda Buka Hasil Otopsi Jenazah Oki Tahanan Polresta Banyumas

LBH Yogya pendamping hukum  dari keluarga Oki Kristodiawan tahanan tewas di Polresta Banyumas menuntut Polda Jateng untuk membuka hasil autopsi korban

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Keluarga almarhum Oki Kristodiawan (27), didampingi kuasa hukumnya, memberi keterangan kepada wartawan seusai mendatangi Polda Jateng untuk melakukan audiensi sekaligus penyerahan laporan dugaan pelanggaran etik anggota Polresta Banyumas kepada Propam Polda Jateng, Jumat (7/7/2023). 

Di samping itu, lanjut dia, seharusnya ada pengawasan langsung setiap jamnya dengan patroli dan pengawasan 24 jam melalui CCTV di ruang tahanan.

Jika diduga kuat tahanan akan menjadi sasaran bullying sesama tahanan, seharusnya yang bersangkutan tidak disatukan dengan tahanan-tahanan lain untuk menghindari aksi kekerasan.

"Kami berharap ada kebijakan penahanan yang selektif dan memperbanyak pemasangan lampu-lampu penerangan di lorong dan sel tahanan," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfimenegaskan telah menahan empat polisi yang terlibat aksi pengeroyokan terhadap almarhum Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Selain empat tersangka, ada tujuh polisi lainnya yang terbukti melanggar etik sehingga diberikan sanksi disiplin.

Baca juga: Tabrak Angkudes, Bus Pariwisata Terguling Masuk Saluran Irigasi di Bukateja Purbalingga

"Iya empat anggota terbukti, kena pasal 170 (pengeroyokan), empat orang itu pangkat Bintara, sudah kita tahan hari ini," ucap Kapolda di kantor Polda Jateng, Senin (17/7/2023).

Kasus tewasnya Oki Kristodiawan (27) tahanan dugaan kasus pencurian sepeda motor bermula saat ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Baturaden pada 18 Mei 2023.

Keluarga lantas mendapatkan kabar korban meninggal dunia pada 2 Juni 2023 di RS Margono Purwokerto.

Keluarga korban melihat ada yang tidak beres terhadap kematian korban yakni mayat korban dipenuhi sejumlah luka padahal ketika ditangkap kondisi tubuh korban bersih.

"Kami bentuk tim gabungan terdiri dari Dirreskrimum, Propam dan penyidik polresta  Banyumas, Hasil penyidikan memang benar di sana ada terjadi pelanggaran maupun tindak pidana," beber Kapolda.

Menurutnya, ada beberapa unsur kelalaian dan tindak kekerasan yang dilakukan anggotanya.

Anggota yang berjaga ketika korban ditahan terbukti lalai sehingga terkena sanksi etik dan disiplin.

"Empat anggota lainnya terbukti pidana entah mukul dan lainnya nanti wujud perbuatannya dilihat melalui berkas perkara dalam sidang," ungkapnya.

Tak hanya anggotanya, polisi menjerat pula 10 orang tahanan yang diduga ikut  melakukan penganiayaan terhadap korban Oki.

10 tahanan tersebut kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved