Berita Banyumas
Perjuangan Panjang Keluarga Tahanan yang Tewas Tuntut Keadilan, Kini 11 Oknum Polisi Ditindak
Penanganan kasus tewasnya tahanan kasus curanmor Polresta Banyumas memasuki babak baru.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Penanganan kasus tewasnya tahanan kasus curanmor Polresta Banyumas memasuki babak baru.
Terbaru, Polda Jateng menemukan pelanggaran disiplin dan etik dari oknum anggota terkait tewasnya tahanan tersebut.
Perjuangan keluarga Oki Kristodiawan (27), tahanan Banyumas yang tewas membuahkan hasil.
Meski Polresta Banyumas telah menetapkan tersangka 10 tahanan yang diduga menganiaya korban.
Namun keluarga tak percaya begitu saja kesimpulan polisi. Keluarga belum puas dengan proses hukum yang ditangani Polresta Banyumas.
Kakak sepupu korban, Purwoko sempat meminta dan memohon agar bisa diputarkan rekaman CCTV di titik lain selain yang berada di rumah tahanan titipan Polresta Banyumas.
Baca juga: Kasus Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas, 8 Oknum Anggota Terancam Proses Pidana
Terutama dari titik saat korban turun dari mobil saat berada di kepolisian Baturraden kemudian masuk ke area Polresta Banyumas.
Dasar permintaan ini adalah karena saat gelar perkara, video yang ditunjukan dalam CCTV di dalam sel tidak sinkron dengan kondisi korban.
"Foto-foto dipunggung itu jelas bukan hanya tangan kosong, ada lubang di bahu kanan, sikut kiri dan paha kiri.
Di paha kiri seperti luka sayatan.
Para tahanan yang melakukan pemukulan tidak satupun yang memakai alat," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (15/6/2023) lalu
Pihak keluarga meminta diputarkan CCTV di titik lain.
Keluarga sempat menyaksikan langsung terkait tayangan Jatanras di salah satu tv.
Dalam tayangan itu menujukkan luka di korban dan sinkron dengan foto-foto dokumentasi milik keluarga.
"Oki di dalam mobil petugas sudah luka-luka," imbuhnya.
Baca juga: Dari Menteri hingga Anggota DPR RI Hadiri Acara Ngunduh Mantu Bupati Kebumen
Penyebab Kematian Misterius
Sementara itu pihak keluarga yang lain, Bayu menemukan kejanggalan lain. Ia mengatakan sudah meminta empat kali terkait surat kematian korban.
"Surat kematian baru dikasihkan pada Rabu (14/6/2023).
Tetapi saat dimintai rekam medik UGD selama 14 hari dirawat keluarga belum diberi.
Sehingga keluarga makin resah, apakah benar meninggal 2 Juni 2023 atau bahkan sudah sejak 19 Mei 2023," katanya.
Yang membuat pihak keluarga tidak terima karena dalam informasi medik korban dirawat di ruang Asoka dan selama 14 hari tidak ada keluarga yang dikabari.
"Kalau penganiayaan di tahanan kita percaya.
Tapi penganiayaan tidak hanya di sel tahanan saja, bahkan saat penangkapan juga mengalami kekerasan dan disumpal botol " jelasnya.
Keluarga tetap meyakini karena kalau di dalam tahanan tidak ada alat apapun.
Sedangkan di tubuh korban ada luka-luka.
Baca juga: Ngeyel! Puluhan Bonek Tiba di Semarang Ingin Nontong PSIS vs Persebaya, Polisi: Dipulangkan
"CCTV tanggal 18 pakai tangan kosong di dalam tahanan.
Luka-luka itu tidak mungkin di dalam tahanan.
Kita menuntut agar gelar perkara tidak hanya di sel tahanan.
Pemutaran cctv di titik lain saat keluar dari mobil kepolisian dari Baturraden," katanya.
Adapun hasil outosi juga sampai saat ini belum keluar.
Ayah korban Oki, Jarkam menyatakan masih tidak terima atas kematian anaknya itu.
"Tidak terima kalau yang diproses hanya yang di sel saja.
Yang melakukan penganiayaan di luar sel juga harus diproses," imbuhnya.
Kejanggalan-kejanggalan tersebut kian jadi tanda tanya karena keluarga korban belum menerima rekam medis selama korban dirawat di rumah sakit tersebut.
"Di situ masih miss, kog keluarga tidak diberitahu padahal tahanan sakit seharusnya diberi ruang. Ini kog sampai meninggal," jelasnya.
Pihaknya meminta kepada Propam untuk mempertemukan keluarga dengan Polres Banyumas karena dalam undangan audiensi tersebut tidak hadir.
Semisal kasus ini tidak dikonfrontir berarti ada konflik kepentingan yang melibatkan oknum di Polres Banyumas.
"Konflik kepentingan yang menyebabkan kasus ini tak selesai dengan tuntas," ungkapnya.
Baca juga: Diumumkan Mundur, Ini Alasan Luis Milla Lepas Jabatan Pelatih Kepala Persib Bandung
10 Tahanan Jadi Tersangka
Polres Banyumas sendiri mengklaim menindaklanjuti laporan keluarga almarhum Oki (27) tahanan kasus Curanmor yang diduga meninggal dunia di rumah sakit saat menjalani masa tahanan.
Hasilnya, ditetapkan 10 tersangka sesama tahanan yang disebut polisi melakukan penganiayaan terhadap Oki.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, Oki dimasukkan ke tahanan sel Kantor Polresta Banyumas pada 18 Mei lalu.
Pada tanggal 18 Mei setelah ditangkap kemudian dilanjutkan penahanan di sel tahanan Mapolres.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB , petugas mendapati tersangka ini dalam keadaan sakit.
"Kemudian petugas menghubungi dokter yang ada di Polresta Banyumas lalu Dokter memutuskan untuk dirawat di RS Margono," bebernya.
Penangkapan terhadap Oki dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Baturraden bersama Resmob Polresta Banyumas setelah menindaklanjuti adanya laporan polisi tanggal 15 Mei terkait pencurian kendaraan bermotor.
Dan saat dimasukkan di sel, ditemukan dalam kondisi sakit, mulai dari tanggal 18 Mei malam hingga 2 Juni OKI kemudian dirawat di Rumah Sakit Margono.
"Kemudian tanggal 2 Juni tersangka meninggal dunia, dan setelah meninggal dunia, kita hubungi pihak keluarga dan saat ini telah dimakamkan," tutur Kapolresta.
Baca juga: Mabuk Saat Berkendara, Tiga Warga Cilacap Dihukum Penjara
Lapor ke Polda
Tak puas dengan penanganan kasus di Polresta Banyumas, Keluarga almarhum Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, menuntut keadilan.
Kematiannya Oki yang penuh luka masih menyisakan berbagai tanda tanya sehingga pihak keluarga menuntut keadilan hingga mendatangi Polda Jateng, Jumat (7/7/2023) siang.
Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi sekaligus penyerahan laporan dugaan pelanggaran etik kepada Propam Polda Jateng.
Tak hanya itu, keluarga juga menuntut kasus itu dibuka secara gamblang.
Sebab, penetapan 10 tersangka dari sesama tahanan dirasa belum cukup.
Keluarga meminta, bilamana ada dugaan anggota polisi terlibat segera ditindak secara tegas.
"Keluarga almarhum OKI paham antara oknum dan lembaga, maka kami mendukung kepolisian ketika ada oknum yang tidak benar, kotor, berbuat jahat segera diselesaikan," beber Kakak sepupu almarhum OKI, Purwoko kepada Tribun di Kota Semarang.
Menurutnya, ada beberapa kejanggalan kematian korban sehingga keluarga berusaha mencari jawaban dari teka-teki tersebut.
Di antaranya berdasarkan bukti rekam medis Instalasi Laboratorium Pemerintah Provinsi Jawa Tengah RSUD Margono Soekarjo, korban diduga sudah meninggal sejak tanggal
19 Mei 2023.
Baca juga: Tiket Cuma Rp 5000, Telaga Kumpe Banyumas Tawarkan Sensasi Naik Perahu di Tengah Hutan
Kemudian baru diberitahukan kepada keluarga pada tanggal 2 Juni 2023.
"Kami diberitahu polisi bahwa Oki meninggal tanggal 2 Juni, kami butuh rekam medis selama 14 hari korban dirawat di ruang Asoka, kami sudah bersurat ke rumah sakit dua Minggu lalu untuk menanyakan hal itu sampai sekarang belum ada jawaban," ungkapnya.
Kondisi itu, tentu membuat keluarga curiga dengan dugaan adanya perawatan korban yang disembunyikan dari pihak keluarga.
Ditambah terdapat kejanggalan ketika melihat jasad almarhum yang terdapat sejumlah luka. "Kami butuh rekam medis itu untuk menguatkan surat kematian Oki yang bertanggal 2 Juni 2023," tuturnya.
Keluarga juga mencari tahu lewat autopsi yang dilakukan di RS Margono pada 8 Juni 2023. Namun, hasil autopsi secara resmi belum diketahui oleh pihak keluarga.
"Informasi dari Polres Banyumas surat hasil autopsi di Polda Jateng sudah keluar kami minta tetapi belum diberikan," ujarnya.
Tak hanya surat, pihak keluarga meminta melihat rekaman CCTV sewaktu korban turun dari mobil Polsek Baturaden hingga masuk ke ruang tahanan titipan Polres Banyumas.
Hingga hari ini permintaan keluarga belum dipenuhi.
"Kami harap polisi bisa memberikan jawaban dan tanggapan yang responsif," pintanya.
Perwakilan dari LBH Yogyakarta, Puteri Titian Damai menyebut, dalam audiensi Propam menjelaskan sudah memeriksa beberapa anggota.
"Kami melaporkan orang-orang yang terlibat saat penangkapan , pemeriksaan, hingga penjaga tahanan ke Propam Polda Jateng," bebernya.
Ia mengatakan, ada dugaan kelalaian yang dilakukan polisi sehingga perlu proses pembuktian lanjutan.
Pihaknya memandang penetapan 10 tersangka atas meninggalnya korban tak menutup tanggung jawab kepolisian untuk mengungkap kebenaran.
"Kami di sini mendesak tanggungjawab kepolisian terkait tahanan yang meninggal," paparnya.
Perwakilan dari PBH Ikadin Yogyakarta, Ashadi Eko Prihwijiyanto mengatakan, mendapatkan informasi saat audiensi bahwa telah ada tujuh anggota diperiksa oleh Propam Polda Jateng.
Rincian, tiga orang polisi terkait saat penangkapan dan empat orang saat proses penahanan
Tujuh orang berasal dari Polsek Baturaden dan Polres Banyumas.
"Kita belum diberitahu identitas masih menunggu pemeriksaan. Dugaan kelalaian, baru diperiksa belum tentu ditahan," katanya.
Baca juga: Paniknya Wabup Banyumas Sadewo Terlanjur Buka Undangan File APK, Langsung Blokir ATM
11 Oknum Anggota Terseret Kasus
Akhirnya, dari hasil pemeriksaan, sebanyak 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya OK (26) tahanan Polresta Banyumas.
Polda Jateng mengakui bahkan 8 anggota berpotensi dijerat pasal pidana.
"Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan tertulis, Minggu (16/7/2023).
Iqbal mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan 3 anggota diduga melanggar disiplin profesi.
Mereka dianggap lalai menjaga tahanan.
"Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, 3 anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan," katanya.
Lalu pada sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari 4 menjadi 8 anggota.
Kedelapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan.
"Kemudian empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Dalam pengembangan penyelidikan, dari 4 berkembang menjadi 8 orang anggota.
Dan mereka ini yang berpotensi pidana," ungkapnya.
Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana.
Iqbal menambahkan proses pidana 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK kini menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara.
"Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dr Kejaksaan," katanya.
Baca juga: Tiga Tahun Vakum karena Pandami, Begini Meriahnya Karnival Kain Tenun Troso saat Digelar Kembali
Iqbal menegaskan Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus tewasnya OK, tahanan kasus curanmor di Banyumas.
Dalam penanganan kasus tewasnya OK ditahanan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini.
Besok (Senin, 17 Juli 2023), Bapak Kapolda akan melaksananakn konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda," jelasnya. (Iwan/jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.