Berita Semarang
Ganjar Gaspol Buka Layanan Aduan, Banjir Dukungan Warganet, Apa Saja yang Masuk Kriteria Pungli?
Ganjar Pranowo gaspol buka layanan aduan pungli untuk SMK/SMA dan SLB di Jateng. Apa saja yang masuk kriteria pungli? Simak penjelasan berikut.
Penulis: hermawan Endra | Editor: yayan isro roziki
Ganjar Pranowo gaspol buka layanan aduan pungli, banjir dukungan warganet. Lalu, apa saja yang masuk kreteria pungli dan bisa dilaporkan ke kanal layanan aduan?
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membuka kanal khusus untuk menampung aduan masyarakat terkait dengan praktik pungli di SMA, SMK, SLB Negeri di Jawa Tengah.
Informasi terkait kanal aduan tersebut diunggah oleh akun instagram resmi @ganjar_pranowo, Kamis (13/7/2023).
Pada unggahan itu, Ganjar mengatakan bagi warga yang menemukan praktik pungli terhadap siswa dan orangtua/ wali siswa di SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jateng, dapat melapor melalui whatsapp 082329615325, atau melalui akun instagram @pdkjaateng atau melalui website dan aplikasi LaporGub!
Beberapa pungutan yang dikategorikan sebagai pungli antara lain, uang gedung, SPP, infaq, wisata, wisuda, dan jenis pungutan dalam bentuk apapun.
Selain itu, pengadaan seragam hanya boleh dilakukan secara mandiri oleh siswa, orangtua, dan wali siswa.
Tidak diperbolehkan pengadaan seragam sekolah melalui satuan pendidikan, koperasi sekolah, guru, organisasi, lembaga sekolah, penunjukan toko, paguyuban.
Langkah Ganjar membuka kanal aduan mendapat respon positif dari sejumlah warganet.
Misalnya akun @harun.arrayid_sag yang memberikan apresiasi kepada Pemprov Jateng yang mempunyai komitmen untuk memberantas praktik pungli di Jateng.
“Apresiasi setinggi2nya sih buat pemerintah Jateng soal berantas pungli. Bangga pol aku jdi warga Jateng,” tulisnya.
Senada juga dikatakan akun @safiraharuti21. Ia mendukung 100 persen, upaya yang dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo untuk memberantas praktik pungli.
“Oh ya sudah jelas ini hal yang perlu didukung 100 persen lah ya, kasian tau ortu siswa harus bayar hal2 yang semestinya bukan tanggungan mereka,” imbuhnya.
Begitu juga dikatakan akun @miakhansasetya17 yang mengajak warga untuk ikut berpartisipasi memerangi pungli di Jateng, dengan melapor apabila mengetahui adanya praktik pungli.
“Yo yo yok yang punya keluhan sekolahnya masih bayar segera dilaporkan saja yok!!!,” tulisnya.
Pemprov Jateng pada era kepemimpinan Ganjar memfasilitasi warga yang ingin melaporkan praktik pungli melalui aplikasi LaporGub! Berdasarkan data LaporGub! total aduan pungutan di sekolah per kabupaten/kota sejak 1 Januari hingga 10 Juli 2023, sebanyak 284 aduan.
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Bangunan Cagar Budaya di Kota Lama Semarang Terbakar, Lantai Dua Resto Sego Bancakan Hangus |
![]() |
---|
Pelaku Penculikan Siswa SD di Gunungpati Semarang Ditangkap, Pernah Lecehkan Anak-anak |
![]() |
---|
Fakta Baru Kematian Pemuda di Reservoir Siranda Semarang: Polisi Cari Dua Pria Misterius |
![]() |
---|
Kisah Lidiah Riyanti, Jadikan Gojek Ruang Perjuangan Hidup setelah Usaha Suami Gulung Tikar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.