Berita Demak
Mantan Kades Kuncir Demak Dibekuk Polisi, Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp220 Juta dan Perjudian
Agus Triyono, kepala Desa (Kades) Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, ditangkap Satreskrim Polres Demak atas dugaan korupsi.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Agus Triyono, kepala Desa (Kades) Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, ditangkap Satreskrim Polres Demak atas dugaan korupsi.
Agus diduga menggasak dana desa tahun 2021 dan 2022 hingga merugikan negara sebesar Rp220 juta.
Wakapolres Demak Kompol Andy Setiawan mengatakan, Agus merupakan kades terpilih periode 2016-2022.
Baca juga: Mantan Kades Kedungbacin Blora Diburu Polisi, Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp400 Juta
Menurut Andy, dugaan korupsi terjadi pada 2021. Saat itu, Agus meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan.
Namun, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya melainkan dibelanjakan untuk kepentingan pribadi kades.
"Hasil dari penyelidikan, AT melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya," kata Andy dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (12/7/2023).
"Agus Triyono melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) tahun 2021 sebesar Rp25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022, sebesar Rp195 juta," ungkapnya.
Andy menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, uang yang dikorupsi AT digunakannya untuk usaha menanam bawang merah.
Namun, Agus mengalami kerugian dan tidak bisa mengembalikan dana desa tersebut.
Baca juga: Nelayan Demak Resah Ada Rencana Penambangan Pasir Laut untuk Tol Semarang-Demak, Takut Ikan Hilang
Selain dugaan korupsi, saat ini, Agus juga terjerat kasus perjudian.
Penyidik masih melakukan pendalaman mengenai aliran penggunaan dana desa tersebut.
"Sejauh ini, tersangka mengaku uang dana desa digunakan untuk kepentingan menanam bawang merah. Selain itu, yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum kasus perjudian."
"Maka dari itu, penyidik masih mendalami aliran dana yang digunakan tersangka Agus Triyono," katanya. (*)
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Pakis Semarang Diduga Dibakar Teman Main, Alami Luka Bakar di Punggung hingga Kaki
Baca juga: Pengelola Pastikan, Stadion GBK Bisa Digunakan untuk Piala Dunia U-17 Setelah Konser Coldplay
korupsi dana desa
desa kuncir
Demak
kasus perjudian
Kades Korupsi
Mantan Kades Korupsi Dana Desa
kades judi
Belum Genap Sepekan, Keluarga di Demak Kehilangan Ayah dan Kakak. Kecelakaan di U-Turn Pabrik Beton |
![]() |
---|
Baru Beberapa Jam Dicor Beton, Jalan Mrangen Demak Rusak Lagi. Ambles Dilewati Truk Berat |
![]() |
---|
Masuk 5 Besar Penghasil Beras Terbanyak di Jateng, Petani Demak Sempat Merugi Hingga Rp 18 Miliar |
![]() |
---|
Banjir Rob Genangi Jalan Pantura Sayung Demak, Arus Lalu Lintas dari dan ke Semarang Tersendat |
![]() |
---|
Tak Ada Kenaikan PBB, Demak Pilih Maksimalkan Potensi Wisata untuk Genjot PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.