Pemilu 2024

161 Bakal Caleg dari 7 Partai Politik di Banyumas 'Dicoret' karena Sebab Ini, Berikut Rinciannya

KPU sebut 161 dari 776 bakal caleg di Banyumas dicoret dari keikutsertaan mereka pada Pemilu 2024 mendatang, lantaran tak mengajukan perbaikan berkas.

Dok KPU Banyumas
Suasana pemeriksaan perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kantor KPU Banyumas, Selasa (11/7/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banyumas melakukan pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD setempat. 

Proses pengajuan dilakukan 18 partai politik sejak Sabtu dan Minggu (8-9/7/2023) lalu.

Jumlah total bacaleg yang diajukan berkurang dari pengajuan awal.

Baca juga: Seluruh Bakal Caleg DPRD Kudus dari Papol Ini Tak Lakukan Perbaikan Berkas, Apa Konsekuensinya?

Pengajuan awal sebanyak 776 bacaleg.

Sedangkan pengajuan perbaikan sebanyak 615 orang. 

Dengan demikian terjadi pengurangan sebanyak 161 orang.

Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, berkurangannya jumlah bacaleg dikarenakan tidak dilakukan perbaikan kekurangan persyaratan yang diajukan oleh partai politik. 

"Jumlah pengajuan perbaikan lebih sedikit karena ada bacaleg yang tidak melanjutkan proses atau mundur dan tidak melengkapi berkasnya," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).

Sebelumnya, telah dilakukan verifikasi administrasi (vermin) pada 15 Mei-23 Juni 2023 pada persyaratan 776 orang bacaleg dari 18 partai politik.

Dari hasil vermin diketahui hanya 62 bacaleg atau 8 persen yang hasil pemeriksaan dianggap Memenuhi Syarat (MS). 

Sedangkan sisanya, sebanyak 714 bacaleg atau 92 persen dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Bacaleg yang berstatus BMS itulah yang syaratnya dilengkapi dan sudah diajukan kembali kepada kami. 

Nanti berkas akan kami verifikasi administrasi kembali mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023," ungkapnya. 

Persyaratan bacaleg yang harus dilengkapi dan nantinya menjadi objek pemeriksaan adalah:

  • (1) KTP elektronik
  • (2) Surat pernyataan model BB.
  • (3) Legalisir ijazah SMA
  • (4) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba,
  • (5) Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih
  • (6) Kartu tanda anggota (KTA) parpol,
  • (7) Dokumen bukti pencantuman gelar
  • (8) Surat keterangan dari pengadilan negeri. 

Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap foto diri bacaleg yang harus unggah foto terbaru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved