Pemilu 2024
161 Bakal Caleg dari 7 Partai Politik di Banyumas 'Dicoret' karena Sebab Ini, Berikut Rinciannya
KPU sebut 161 dari 776 bakal caleg di Banyumas dicoret dari keikutsertaan mereka pada Pemilu 2024 mendatang, lantaran tak mengajukan perbaikan berkas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banyumas melakukan pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD setempat.
Proses pengajuan dilakukan 18 partai politik sejak Sabtu dan Minggu (8-9/7/2023) lalu.
Jumlah total bacaleg yang diajukan berkurang dari pengajuan awal.
Baca juga: Seluruh Bakal Caleg DPRD Kudus dari Papol Ini Tak Lakukan Perbaikan Berkas, Apa Konsekuensinya?
Pengajuan awal sebanyak 776 bacaleg.
Sedangkan pengajuan perbaikan sebanyak 615 orang.
Dengan demikian terjadi pengurangan sebanyak 161 orang.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, berkurangannya jumlah bacaleg dikarenakan tidak dilakukan perbaikan kekurangan persyaratan yang diajukan oleh partai politik.
"Jumlah pengajuan perbaikan lebih sedikit karena ada bacaleg yang tidak melanjutkan proses atau mundur dan tidak melengkapi berkasnya," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).
Sebelumnya, telah dilakukan verifikasi administrasi (vermin) pada 15 Mei-23 Juni 2023 pada persyaratan 776 orang bacaleg dari 18 partai politik.
Dari hasil vermin diketahui hanya 62 bacaleg atau 8 persen yang hasil pemeriksaan dianggap Memenuhi Syarat (MS).
Sedangkan sisanya, sebanyak 714 bacaleg atau 92 persen dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Bacaleg yang berstatus BMS itulah yang syaratnya dilengkapi dan sudah diajukan kembali kepada kami.
Nanti berkas akan kami verifikasi administrasi kembali mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023," ungkapnya.
Persyaratan bacaleg yang harus dilengkapi dan nantinya menjadi objek pemeriksaan adalah:
- (1) KTP elektronik
- (2) Surat pernyataan model BB.
- (3) Legalisir ijazah SMA
- (4) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba,
- (5) Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih
- (6) Kartu tanda anggota (KTA) parpol,
- (7) Dokumen bukti pencantuman gelar
- (8) Surat keterangan dari pengadilan negeri.
Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap foto diri bacaleg yang harus unggah foto terbaru.
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.