Pemilu 2024

Tepat Berumur 17 Tahun di Hari H Pencoblosan, Bolehkan Mengikuti Pemilu 2024? Begini Penjelasan KPU

KPU RI bakal memfasilitasi pemilih pemula menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 meski tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Editor: rika irawati
BANGKA POS/RESHA JUHARI
Warga memasukkan kertas suara yang telah dicoblos dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019, Sabtu (27/4/2019). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal memfasilitasi pemilih pemula menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 meski tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Mereka juga boleh menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos.

Hanya saja, aturan ini hanya berlaku bagi pemilih pemula berumur 17 tahun jelang hari pemungutan suara atau di hari H pencoblosan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, kebijakan ini diterapkan guna melindungi hak warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam daftar pemilih.

Sebagaimana diketahui, dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, masih ada 4 juta warga negera yang belum punya Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Baca juga: KPU Banyumas Tetapkan Sebanyak 1.382.671 DPT Pemilu 2024

Sedangkan dijelaskan Pelaksana Harian (Plh) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty, beberapa waktu lalu, syarat untuk mencoblos adalah pemilih menunjukkan KTP, bukan NIK KK.

Hal itu untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan data masyarakat.

Namun, bagi KPU, alasan Bawaslu ini malah menghilangkan hak konstitusi warga lain, yakni pemilih pemula.

"Cara berpikir KPU adalah melindungi warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam daftar pemilih, karena syarat UU itu," kata Hasyim, Senin (10/7/2023).

"Kalau kemudian, ada syarat administrasi untuk menunjukkan yang bersangkutan dengan KTP, itu ada problem," sambungnya.

Hasyim menekankan, sebagaimana diketahui, hari pemungutan suara ialah 14 Februari 2024.

Ia pun menjelaskan, batas 17 tahun dalam DPT bukan pada saat pemutakhiran data atau penyusunan daftar pemilih tapi nanti pada hari pemungutan suara.

Meski DPT sudah diumumkan, hal ini berarti warga negara yang baru berusia 17 tahun pada tanggal pasca-ditetapkannya DPT tetap dapat menjadi pemilih.

Mereka lah yang boleh mencoblos dengan hanya menunjukkan NIK KK.

"Kami memperoleh dari DP4, yaitu di situ pasti ada pemilih pemula yang sudah bisa dipastikan bahwa nanti 14 Februari 2024 sudah genap 17 tahun," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved