Berita Banyumas

KPU Banyumas Tetapkan Sebanyak 1.382.671 DPT Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.382.671 orang

Permata Putra Sejati/Tribunbanyumas.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Imam arif Setiadi (tengah) pada saat Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.382.671 orang, dan menyerahkan data tersebut kepada perwakilan masing-masing parpol, Rabu (21/6/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan Rekapitulasi

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.382.671 orang. 


Dari 1.382.671 DPT tersebut terdiri dari 692.175 laki-laki dan 690.496 perempuan.


Rekapitulasi DPT tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Banyumas untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Meotel Purwokerto, Rabu (21/6/2023). 


Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Banyumas menyampaikan rincian ada sebanyak 5.587 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Hoki Bikes Motor Listrik Portable yang Unik dan Kekinian Buatan Mahasiswa IT Telkom Purwokerto


TPS itu tersebar di 27 kecamatan dan 331 desa se-Banyumas.


"Dari data DPT jumlah apabila dibandingkan dengan 2019 (1.330.000) itu naik 50 ribu untuk penambahan DPT nya. 


Sebanyak 42 ribu itu adalah para pemilih pemula berdasarkan data dari e-ktp," ujar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Banyumas, Khasis Munandar kepada Tribunbanyumas.com. 


Ia mengatakan pada pemilu 2024 nanti, DPT ini adalah DPT Final.


"Setelah penetapan ini tidak ada perubahan.

Baca juga: Cerita Sukses Susmiati, TKW Asal Banyumas Antar Anaknya Jadi Jaksa dari 10 Tahun Kerja di 3 Negara


Apabila tidak terdaftar maka akan masuk ke DPT B dan DPT-Khusus (DPTK). 


Bisa menggunakan KTP Elektronik dan langsung ke TPS," katanya. 


Sementara itu anggota Bawaslu Banyumas, Yon Daryono mengatakan mengapresiasi terkait penetapan DPT pada pemilu 2024.


Menurutnya semua hal telah diakomodir oleh KPU, dan dua hari sebelum penetapan telah melakukan singkronisasi data antara Bawaslu, Dindukcapil, dan PPK dan KPU.


"Data kegandaan terkait pemilih luar negri dan Banyumas sudah dilakukan istilahnya tabrak data secara nasional," imbuhnya. (jti) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved