Berita Demak

Soal Kabar Penambangan Pasir Laut yang Ditolak Nelayan Demak, Pemkab Pastikan Masih Wacana

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak memastikan, belum ada kegiatan penambangan pasir laut di wilayah Demak.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Perwakilan nelayan dari empat kecamatan di Kabupaten Demak, melakukan audiensi bersama Bupati Demak Eisti'anah di ruang tamu kantor Bupati Demak, Rabu (5/7/2023). Mereka menyampaikan penolakan terkait rencana penambangan pasir laut yang masuk tiga desa di wilayah mereka. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak memastikan, belum ada kegiatan penambangan pasir laut di wilayah Demak.

Hal ini ditegaskan menyusul penolakan nelayan dari empat kecamatan di Demak terkait kabar adanya penambangan pasir laut di perairan wilayah mereka.

Nelayan khawatir, penambangan pasir laut membuat hasil tangkapan berkurang dan merusak lingkungan.

Dinas Kelautan Dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Demak memastikan, izin penambangan pasir laut dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Namun, pihaknya tetap memberi pertimbangan, terutama adanya penolakan dari warga, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Nelayan Demak Resah Ada Rencana Penambangan Pasir Laut untuk Tol Semarang-Demak, Takut Ikan Hilang

Kadinlutkan Demak Nanang Tasunar mengatakan, pihaknya memang telah didatangi beberapa investor guna membahas persoalan tambang pasir laut.

Dia menambahkan, ketika itu, pihaknya tidak bisa memberikan kepastian ataupun keputusan terkait pertambangan pasir laut lantaran kewenangan ada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ataupun pusat.

"Jadi, main investor (investor utama) mengajukan ke kami tapi sudah dibahas dengan tim ini berkaitan rencana penambangan. Memang, kewenangan bukan di kami, itu di provinsi dan izinnya di pusat," kata Nanang, Minggu (9/7/2023).

Menurutnya, terkait perizinan pertambangan pasir laut pun tidaklah mudah, harus melalui beberapa tahapan yang cukup panjang.

Ia menyampaikan, jika ada pembahasan, itu pun pihaknya akan memberikan masukan kepada pemerintah provinsi ataupun pusat, terutama adanya penolakan dari masyarakat.

"Tidak mudah, baru wacana itu, kalau seperti itu, kami berikan masukan masyarakat terkait kemungkin dampak negatifnya akan kami sampaikan ke provinsi, tentunya," ujarnya.

Nanang menegaskan, saat ini, pertambangan pasir laut masih sebatas wacanan.

"Baru wacana, ada yang ingin mengusahakan ke sana tapi perizinannya tidak mudah, harus diurus kementrian. Apa lagi, ada PP baru, Nomor 26 tTahun 2023 berkaitan ekspor pasir laut," ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Demak Umar Surya Sukmana mengatakan, pihak tidak mengetahui terkait pengerukan tambang pasir laut.

"Kami belum ngerti, ada informasi tentang itu, pengerukan (pasir laut) itu dimana, tidak tahu," kata Umar.

Baca juga: Derita Anak Pesisir Demak, Banjir Rob Menahun Ganggu Kesehatan Mental: Mau Main Keluar Susah

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved