Berita Viral

Fakta Tiktoker Popo Barbie Asusila dengan Patung Manekin: Resmi Dijadikan Tersangka

Seorang TikToker bernama Popo Barbie melakukan tindakan tidak pantas di media sosial sehingga menuai kecaman dari netizen.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNJAMBI
TikToker Popo Barbie membuat video mansturbasi dengan patung manekin saat live di TikTok. Video berdurasi 21 detik tersebut menjadi viral. Saat ini Popo menjadi tersangka dugaan pornografi dan ITE. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - TikToker Popo Barbie melakukan tindakan tidak pantas di media sosial sehingga menuai kecaman dari netizen.

Popo Barbie pun telah dijadikan tersangka karena pelanggaran tindakan asusila yang videonya tersebar di media sosial.

Popo menjadi tersangka dugaan pornografi dan ITE.

Ia membuat video mansturbasi dengan patung manekin live di TikTok berdurasi 21 detik hingga menjadi viral di media sosial sejak beberapa hari terakhir.

Baca juga: Ini Sosok Pengemis Viral Mangku Purel di Tempat Karaokean Pati, Terjaring Razia Satpol PP

Awalnya Popo Barbie ditangkap Satreskrim Polres Kerinci di rumahnya, Desa Penduk Mudik, Kabupaten Kerinci, Jambi pada Sabtu 1 Juli 2023.

Berbekal dengan informasi tersebut, pihak kepolisian mulai melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Berbekal informasi, Tim Unit Tipidter dengan Opsonal Streskrim Polres Kerinci sudah menangkap pria yang diduga melakukan tindakan pidana pornografi atau ITE" ungkap Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto yang dikutip dari Kompas.com.

Pihak polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu ponsel merek Iphone 13 dan satu buah patung manekin yang digunakan Popo saat marturbasi di video tersebut.

Saat ini kepolisian sedang menyelidiki Popo terkait video masturbasi yang diunggah di media sosial.

Baca juga: Viral Video Mangku Purel Neng Karaokean dari Hasil Ngemis, Pemuda Pati Diamankan Satpol PP

Kini Popo Barbie dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi.

Serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Popo sempat membuat video klarifikasi dan permintaan maaf di akun TikToknya terkait video yang beredar itu.

Melalui akun TikTok @popobarbiegirl, ia mengakui bahwa dirinya memang melakukan video asusila dengan patung. (*)

Baca juga: Sosok Tessa Mariska, Mendadak Viral saat Menirukan Putri Ariani: Yu Brik My Hat Brik My Haf

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved