Berita Solo
Mulai 30 Juni 2023, Kereta Kelinci Dilarang Melintasi Jalan Raya Solo. Hanya Boleh di Tempat Wisata
Mulai hari ini, Jumat (30/6/2023), kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya di Kota Solo.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO – Mulai hari ini, Jumat (30/6/2023), kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya di Kota Solo.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HB 00/2943/VI/2023 tentang Larangan Operasional Sepur Kelinci di Kota Solo.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad mengatakan, hal ini mengacu pada dasar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam rangka menciptakan ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan lalu lintas di Kota Solo, untuk itu, di sampaikan beberapa hal seperti larangan pengoperasian dan pangkalan sepur kelinci di Kota Solo," kata Taufiq, Jumat.
Baca juga: Jemaah Haji Embarkasi Solo Tiba di Asrama Donohudan Mulai 5 Juli 2023, Kloter Pertama dari Grobogan
Meski begitu, Taufiq melanjutkan, pengoperasian sepur kelinci hanya diperbolehkan di dalam kawasan wisata serta tidak mengganggu kelancaran dan kenyamanan lalu lintas.
Taufiq mengatakan, akan ada penindakan berupa sanksi pidana kepada mereka yang melanggar.
"Jika terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud, penindakan terhitung sejak tanggal 30 Juni 2023," imbuh Taufiq.
Sepur kelinci dinilai kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Kendaraan yang melintas di jalan harus memenuhi syarat teknis, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem.
Lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca.
Baca juga: Keraton Solo Keluarkan Dua Gunungan di Garebek Besar, Hanya Gunungan Jaler yang Diperebutkan
Syarat-syarat tersebut masuk pada Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila didapati, akan dikenakan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Selain itu, Pasal 288 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor'.
"Atau, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," kata Taufiq. (*)
Baca juga: Mbah Kasih Ditemukan Meninggal di Jurang Wangkelang Pekalongan, Hilang Hampir Sepekan
Baca juga: Mantan Sekpri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Langsung Liburan Bareng Keluarga. Dapat Asimilasi Covid
Kasihan, Puluhan Pedagang Tutup Warungnya akibat Sritex Bangkrut |
![]() |
---|
Jokowi Terkekeh Ijazah Gibran Dipersoalkan: Nanti Sekolah Jan Ethes Dimasalahkan Juga |
![]() |
---|
Serunya Pemain Persis Solo Goes to School di SMK Kristen 1 Surakarta, Siswa Penuh Antusias |
![]() |
---|
Soal Kasus Ijazah Jokowi, Dua alumni UGM Ajukan Gugatan Citizen Law Suite |
![]() |
---|
Kabur Sepekan Bawa Uang Rp10 Miliar, Sopir Bank Jateng Habiskan Rp400 Juta. Untuk Apa Saja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.