Pelecehan di KPK

Istri Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang Dilecehkan Pegawai KPK, Begini Kronologinya

Istri satu di antara tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang menjadi korban pelecehan oknum petugas rutan KPK.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/NADINE SHAABANA
Ilustrasi pelecehan seksual. Istri seorang tahanan kasus jual beli suap di Pemkab Pemalang jadi korban pelecehan petugas rutan KPK. 

Dia mengaku takut apabila tidak dituruti akan berpengaruh pada suaminya yang sedang ditahan.

"Hal ini sudah dilakukan sekitar 10 kali sejak September 2022 sampai Januari 2023," tulis keterangan pelapor dan korban dalam dokumen putusan Dewas KPK.

Selain itu, pelapor mengaku pernah dimintai uang oleh pihak rutan KPK dengan alasan untuk kelancaran tahanan di rutan.

Ia mengirimkan uang sebesar Rp72,5 juta sebanyak 10 kali melalui transfer bank, sepanjang 2022.

Transfer tersebut di antaranya:

  • Agustus sebesar Rp 22,5 juta transfer melalui BCA
  • September sebesar Rp 15 juta transfer melalui BCA
  • Oktober sebesar Rp 15 juta transfer melalui BCA
  • November sebesar Rp 10 juta transfer melalui BCA
  • Desember sebesar Rp 10 juta transfer melalui BCA.

Namun, M membantah keterangan pelapor soal permintaan uang dari rutan sebesar Rp72,5 juta.

Ia mengaku hanya meminjam Rp700 ribu dari istri tahanan itu dan sudah dikembalikan.

Selain itu, ia membenarkan ihwal panggilan video asusila dengan perempuan tersebut.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, istri tahanan membenarkan M pernah meminjam uang kepadanya sebesar Rp700 ribu.

Dan, pinjaman tersebut sudah dikembalikan.

Terkait laporan ini, Dewas memutuskan bahwa staf KPK berinisial M itu bersalah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.

Keputusan itu dibuat pada April 2023.

Dewas menghukum pegawai KPK itu dengan sanksi sedang, ditambah permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.

Dewas KPK juga merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin.

Pintu Masuk Terkuaknya Kasus Pungli

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved