Pelecehan di KPK

Istri Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang Dilecehkan Pegawai KPK, Begini Kronologinya

Istri satu di antara tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang menjadi korban pelecehan oknum petugas rutan KPK.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/NADINE SHAABANA
Ilustrasi pelecehan seksual. Istri seorang tahanan kasus jual beli suap di Pemkab Pemalang jadi korban pelecehan petugas rutan KPK. 

Staf KPK mengaku menjalin komunikasi karena sedang ada masalah di rumah tangganya.

Sementara, istri tahanan mengaku terpaksa menuruti permintaan itu karena khawatir akan berpengaruh pada kondisi suaminya yang tengah menjadi tahanan.

Awalnya, pelapor menaruh curiga sejak September 2022 karena melihat kakak iparnya sering menerima telepon diam-diam serta berkomunikasi secara berbisik.

Pelapor juga melihat istri tahanan KPK itu dan pegawai KPK M berbincang ketika mengunjungi suaminya, saat registrasi besuk di K4.

Namun, ia menganggap, hal itu wajar karena M adalah pihak yang mendata kunjungan.

Pelapor baru mengetahui hubungan istri tahanan dan M pada 5 Januari 2023.

Saat itu, iparnya itu menitipkan ponselnya karena dilarang membawa ponsel ke dalam rutan menemui sang suami.

Ia pun membuka handphone perempuan itu dan diketahui istri tahanan itu dan M sering melakukan panggilan video sejak September 2022.

Ada nama kontak dinamai Pusat HP.

Pelapor curiga karena ada panggilan video call berdurasi panjang hingga 20 menit, beberapa kali.

Bahkan, mereka bertelepon pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB atau 04.00 pagi. Ketika dicecar, perempuan itu menyangkal.

Namun, pelapor mengancam akan melaporkan ke suaminya dan mertua jika tidak mengaku.

Pada 10 Januari 2023, istri tahanan KPK itu akhirnya mengakui adanya hubungan dengan M.

Perempuan itu mengaku sering berkomunikasi melalui video call sampai memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya.

Ia mengaku melakukannya karena permintaan M.

Baca juga: Duh, Ada Pungli di Rutan KPK. Dewas Temukan Nilainya Mencapai Rp4 Miliar

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved