Berita Wonosobo

Ibu Rumah Tangga di Wonosobo Ditangkap karena Mencuri, Mengaku untuk Kepuasan tapi Barang Dijual

Seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Sawangan, Kecamatan Leksono, Wonosobo, diamankan anggota Polres Wonosobo atas kasus pencurian.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IMAH MASITOH
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencurian dengan tersangka seorang ibu rumah tangga, Lina Maryowati (34), dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Kamis (22/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Sawangan, Kecamatan Leksono, Wonosobo, diamankan anggota Polres Wonosobo atas kasus pencurian.

Pelaku atas nama Lina Maryowati (34) itu ditangkap setelah kedapatan mencuri di sebuah rumah di Dusun Penawangan RT 09 RW 01, Kelurahan Tawangsari, Wonosobo, pada Rabu (14/6/2023).

Lina mencuri saat pemilik rumah menghadiri acara kolega yang hendak berangkat haji.

Baca juga: Disdikpora Wonosobo Keluarkan Imbauan Terkait Acara Wisuda Sekolah Sejak Mei, Masih Ada yang Ngeyel

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni mengatakan, Lina memaksa masuk rumah korba lewat cara merusak pintu menggunakan linggis.

"Modus dia merusak pintu rumah yang pemiliknya pergi, menggunakan alat linggis, parang, kapak, agar bisa masuk," jelas Kuseni dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Kamis (22/6/2023).

Pelaku beraksi seorang diri, di siang hari.

"Korban keluar rumah jam 9 pagi dan jam 1 siang pulang, semua kamar dalam keadaan acak-acakan," jelasnya.

Korban mendapati barang-barang miliknya hilang, di antaranya satu unit tablet, satu unit HP, dua unit notebook, dan sebuah tas jinjing.

Setelah korban melihat pintu gudang yang mengarah ke dalam rumah dalam keadaan rusak, korban baru menyadari telah menjadi korban pencurian.

Korban kemudian melapor ke Polres Wonosobo.

Baca juga: Bendung Blawong Wonosobo Jebol, Sawah dan Kolam Ikan Petani tak Dapat Suplai Air

Tak dijelaskan bagaimana polisi dapat melacar Lina sebagai pelaku pencurian tersebut.

Kuseni mengungkapkan, pencurian itu merupakan yang kesekian dilakukan Lina.

Bahkan, Lina pernah diproses hukum atas kasus serupa pada tahun 2013.

Saat ditangkap, Lina mengaku, sebagian barang-barang yang dicuri sudah dijual.

"Pelaku mengaku aksinya merupakan untuk kepuasan sendiri namun pada faktanya, kalau sekadar mencuri, bisa jadi dikoleksi saja, tapi ini dijual."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved