Berita Tegal

Rekonstruksi Pembunuhan Korban dalam Karung di Pekauman Tegal: Ada 38 Adegan, Pelaku Jemput Korban

Polres Tegal Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan korban dimasukkan karung di Pekauman, Selasa (20/6/2023). Pelaku memperagakan 38 adegan.

Istimewa
Mohammad Jerry Agung, tersangka pembunuhan mayat terbungkus karung di Tegal, menjalani rekonstruksi di lokasi pembunuhan di Jalan Duku Gang 1 RT 04 RW 03, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Selasa (20/6/2023). Jerry memperagakan 38 adegan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Masih ingat kasus pembunuhan korban dibungkus karung di Kota Tegal, akhir April 2023, lalu?

Mohammad Jerry Agung (25), tersangka pembunuhan kasus tersebut, memeragakan 38 adegan dalam rekonstruksi di lokasi pembunuhan di Jalan Duku Gang 1 RT 04 RW 03, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Selasa (20/6/2023).

Jerry membunuh korban bernama Wandana (25), pemuda yang belum lama dikenal melalui media sosial Facebook.

Jerry membunuh Wandana lewat kopi yang sudah diberi racun potasium.

Setelah lemas dan kehabisan napas, tubuh korban dimasukan ke dalam karung.

Baca juga: Pelaku dan Korban Mayat Dalam Karung di Kota Tegal Teman Facebook, Ini Alasan Pelaku Tega Membunuh

Jerry tega membunuh Wandana karena ingin menguasai sepeda motor dan barang milik korban, untuk ber-Lebaran.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan mengatakan, dalam rekonstruksi ini, Jerry memperagakan 38 adegan, mulai dari menjemput, membunuh, hingga kabur membawa sepeda motor korban seusai pembunuhan.

Ia mengatakan, rekonstruksi ini juga menghadirkan pihak pengacara dan kejaksaan.

Hasilnya segera diserahkan ke kejaksaan sebagai pelengkap berkas.

"Rekonstruksi baru bisa dilakukan setelah 56 hari penemuan mayat karena menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik," katanya.

Baca juga: UPDATE Kasus Mayat dalam Karung di Tegal, Hasil Autopsi: Tak Ada Luka di Tubuh Korban

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal Priyo Sayogo mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan pihak kepolisian untuk menguatkan pembuktian pasal yang disangkakan.

"Pasal yang disangkakan sesuai pidana atau tindak pidana yang diperbuat tersangka. Juga untuk menguatkan pembuktian kami saat di persidangan nanti," ujarnya.

Dalam kasus ini, Jerry dijerat Pasal 356 ayat (3) KUHP dengan pasal alternatif Pasal 339 KUHP.

Jerry terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: UNS Terima 3.649 Mahasiswa Baru Jalur SNBT: Seleksi Terketat di Prodi Bisnis Digital Manajemen, 1:73

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 21 Juni 2023: Turun, UBS Stagnan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved