Iduladha 2023

MUI Keluarkan Fatwa Soal Hewan Kurban Terjangkit LSD dan PPR: Punya Gejala Berat atau Akut, Tak Sah

MUI mengeluarkan fatwa terkait sapi dan kambing domba untuk kurban, terutama hewan ternak yang terjangkit LSD dan PPR.

Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOK PEMKAB KEBUMEN
Tim kesehatan hewan dari Dinas Pertanian dan Pangan (Distapang) Kebumen mengecek kondisi sapi di kandang. MUI mengeluarkan fatwa terkait sah tidaknya hewan kurban dari ternak sapi terjangkit LSD dan kambong domba dengan PPR. 

Sementara itu, fatwa MUI mengatur kambing domba yang terjangkit penyakit PPR dengan gejala klinis sub-akut, masih sah untuk dikurbankan.

Gejala hewan yang terjangkit penyakit PPR dengan gejala klinis sub-akut ditandai dengan suhu tubuh 39-40°C, hewan tidak menunjukkan gejala klinis yang parah.

Sementara, hewan kurban yang terjadi PPR gejala klinis sub-akut dapat sembuh selama 10 hingga 14 hari. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI: Sapi Terjangkit Penyakit LSD Gejala Berat dan PRR Akut Tak Sah Jadi Hewan Kurban.

Baca juga: Aksi Asnawi Mangkualam Tempel Ketat Garnacho Terencana, Siapkan Sleding setelah Nonton Youtube

Baca juga: Jasa Ojek Kambing di Pasar Hewan Ajibarang Banyumas Banjir Order, Sehari Bisa Kantongi Rp500 Ribu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved