Iduladha 2023
MUI Keluarkan Fatwa Soal Hewan Kurban Terjangkit LSD dan PPR: Punya Gejala Berat atau Akut, Tak Sah
MUI mengeluarkan fatwa terkait sapi dan kambing domba untuk kurban, terutama hewan ternak yang terjangkit LSD dan PPR.
Sementara itu, fatwa MUI mengatur kambing domba yang terjangkit penyakit PPR dengan gejala klinis sub-akut, masih sah untuk dikurbankan.
Gejala hewan yang terjangkit penyakit PPR dengan gejala klinis sub-akut ditandai dengan suhu tubuh 39-40°C, hewan tidak menunjukkan gejala klinis yang parah.
Sementara, hewan kurban yang terjadi PPR gejala klinis sub-akut dapat sembuh selama 10 hingga 14 hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI: Sapi Terjangkit Penyakit LSD Gejala Berat dan PRR Akut Tak Sah Jadi Hewan Kurban.
Baca juga: Aksi Asnawi Mangkualam Tempel Ketat Garnacho Terencana, Siapkan Sleding setelah Nonton Youtube
Baca juga: Jasa Ojek Kambing di Pasar Hewan Ajibarang Banyumas Banjir Order, Sehari Bisa Kantongi Rp500 Ribu
Berkah Iduladha, Pedagang Arang dan Tusuk Satai di Kudus Banjir Pembeli |
![]() |
---|
Keraton Solo Keluarkan Dua Gunungan di Garebek Besar, Hanya Gunungan Jaler yang Diperebutkan |
![]() |
---|
Bukan Sembarang Bengkel, Warga Bustaman Semarang Buka Bengkel Kepala: Hanya Ada saat Iduladha |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Berkurban Sapi 1,012 Ton di Masjid Agung Solo, Tradisi sejak Jadi Wali Kota |
![]() |
---|
Cara Memasak Daging Kurban Agar Empuk Lezat dan Tidak Bau Ala Chef Hotel: Membuat Bumbu Kacang Sate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.