Iduladha 2023
MUI Keluarkan Fatwa Soal Hewan Kurban Terjangkit LSD dan PPR: Punya Gejala Berat atau Akut, Tak Sah
MUI mengeluarkan fatwa terkait sapi dan kambing domba untuk kurban, terutama hewan ternak yang terjangkit LSD dan PPR.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait sapi dan kambing domba untuk kurban, terutama hewan ternak yang terjangkit Lumpy Skin Disease (LSD) atau Peste des Petits Ruminants (PPR).
MUI menegaskan, sapi dengan gejala LSD klinis berat, tidak sah dijadikan hewan kurban.
Begitu pula kambing domba yang menunjukkan PPR dengan gejala klinis kategori per-akut sampai akut.
Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) Pada Hewan Kurban yang dikeluarkan pada 1 Juni 2023.
Baca juga: Soal Hewan Ternak Sembuh dari LSD untuk Kurban, MUI Kudus Tunggu Fatwa MUI Pusat
Selama ini, penyakit LSD biasa dikenal dengan penyakit kulit berbenjol dan menular pada sapi atau kerbau.
"Hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis berat, sebagaimana disebut dalam ketentuan umum, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," tulis fatwa yang didapatkan Tribunnews.com, Kamis (15/6/2023).
Dalam fatwanya, MUI menyebutkan ciri-ciri hewan terjangkit penyakit LSD gejala klinis berat, di antaranya menyebarnya benjolan 50 persen atau lebih pada tubuh.
Kemudian, sudah ada benjolan yang pecah dan menjadi koreng, dan terbentuk jaringan parut.
Gejala klinis ini berpengaruh pada kerusakan di kulit dan permukaan daging.
Meski begitu, fatwa MUI memperbolehkan sapi atau kerbau yang terjangkit penyakit LSD dengan gejala ringan menjadi hewan kurban.
Penyakit LSD dengan gejala klinis ringan ditandai dengan belum menyebarnya benjolan dan gejala klinis ini tidak berpengaruh pada kerusakan daging.
Selain itu, fatwa MUI juga menetapkan kambing domba yang terjangkit penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) dengan gejala klinis kategori per-akut sampai akut, tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Baca juga: Bingung Cari Hewan Kurban Sehat? Dinas Pertanian dan Pangan Kudus Sarankan Ternak Beranting Barcode
Penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) adalah penyakit menular pada kambing dan domba yang disebabkan virus Peste des Petits Ruminants.
Fatwa MUI menyebut, ciri-ciri hewan terjangkit penyakit ini memiliki ingus kental dan berwarna kekuningan dari hidung dan kelopak mata, luka pada bagian bibir, rongga mulut dan lidah, serta diare yang dapat disertai darah.
"Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis per-akut dan akut sebagaimana disebut dalam ketentuan umum, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," tulis fatwa MUI.
Sementara itu, fatwa MUI mengatur kambing domba yang terjangkit penyakit PPR dengan gejala klinis sub-akut, masih sah untuk dikurbankan.
Gejala hewan yang terjangkit penyakit PPR dengan gejala klinis sub-akut ditandai dengan suhu tubuh 39-40°C, hewan tidak menunjukkan gejala klinis yang parah.
Sementara, hewan kurban yang terjadi PPR gejala klinis sub-akut dapat sembuh selama 10 hingga 14 hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI: Sapi Terjangkit Penyakit LSD Gejala Berat dan PRR Akut Tak Sah Jadi Hewan Kurban.
Baca juga: Aksi Asnawi Mangkualam Tempel Ketat Garnacho Terencana, Siapkan Sleding setelah Nonton Youtube
Baca juga: Jasa Ojek Kambing di Pasar Hewan Ajibarang Banyumas Banjir Order, Sehari Bisa Kantongi Rp500 Ribu
Berkah Iduladha, Pedagang Arang dan Tusuk Satai di Kudus Banjir Pembeli |
![]() |
---|
Keraton Solo Keluarkan Dua Gunungan di Garebek Besar, Hanya Gunungan Jaler yang Diperebutkan |
![]() |
---|
Bukan Sembarang Bengkel, Warga Bustaman Semarang Buka Bengkel Kepala: Hanya Ada saat Iduladha |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Berkurban Sapi 1,012 Ton di Masjid Agung Solo, Tradisi sejak Jadi Wali Kota |
![]() |
---|
Cara Memasak Daging Kurban Agar Empuk Lezat dan Tidak Bau Ala Chef Hotel: Membuat Bumbu Kacang Sate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.