Berita Batang
Ditagih Tunggakan PBB, Ibu-ibu di Denasri Kulon Batang Protes. Merasa Sudah Bayar Lewat Petugas Desa
Puluhan emak-emak warga RT 04 RW 03 Desa Denasri Kulon, Kecamatan/Kabupaten Batang, protes ditagih tunggakan PBB.
Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Puluhan emak-emak warga RT 04 RW 03 Desa Denasri Kulon, Kecamatan/Kabupaten Batang, protes.
Mereka gerah masih terdata memiliki utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) padahal sudah membayar tagihan PBB melalui aparat desa yang memungut ke rumah-rumah warga.
Bahkan, ada warga dengan tunggakan PBB beberapa tahun.
Saat ini, terlacak ada 20-an warga dari 76 warga di RT tersebut yang terdata memiliki piutang PBB.
Jariah (67), seorang warga Denasri, mengatakan, sang suami bernama Sarupin, mendapatkan tagihan PBB bervariatif.
Mulai dari Rp86 ribu hingga Rp96 ribu. Utang yang ditagih yaitu tunggakan PBB tahun 2014, 2017, 2018, 2021, dan 2022.
Baca juga: Sejarah Mengungkap Hubungan Dekat Kabupaten Batang dengan Keraton Yogya: Ratu Batang Jadi Kunci
Padahal, dia memiliki bukti pembayaran PBB tahun 2022. Sayang, bukti pembayaran PBB tahun-tahun sebelumnya sudah tidak ada.
Secara keseluruhan, nominal tunggakan PBB yang ditagih Rp570 ribu plus denda.
"Saya menerima tanda bukti pembayaran PBB setiap tahun. Namun, sudah pada hilang dan yang tersisa hanya bukti pembayaran PBB tahun 2022," ujar Jariah.
Jariah mengaku sudah mengadukan ke Pemerintah Desa Denasri Kulon terkait tagihan utang yang tidak wajar itu.
Namun, pihak desa meminta tanda bukti pembayaran PBB.
"Saya sudah ke kantor desa, dari desa, kalau yang sudah bayar harus menyertakan bukti pembayaran PBB. Padahal, bukti-bukti sudah kebuang entah kemana, jadi ndak ada," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Denasri Kulon Sugiarto mengatakan, utang yang muncul di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) itu muncul di tahun 2023.
Para petugas penarik PBB, setiap tahun, melakukan tagihan kepada wajib pajak namun tidak semua langsung membayar saat ditagih.
"Setiap ada SPPT selalu saya tarik dan itu pun tidak langsung dibayar, bahkan, sampai empat kali ditarik tidak dikasih," terangnya.
Baca juga: Pemandu Karaoke Tewas Akibat Dianiaya Seorang Pria di Batang: Tolak Ajakan Nikah
Ia menyatakan, tahu persis karakter wajib pajak, khususnya di Desa Denasri Kulon.
Sehingga, setelah ada kejadian ini, Pemerintah Desa meminta warga menunjukkan bukti pembayaran PBB dari SPPT.
"Karena saya, setiap narik pajak dan dibayar, SPPT yang saya kasih itu yang besar, di atasnya saya tandatangani, di kasih tanggal, bulan, dan tahun."
"Dan bukti yang kecil, yang saya bawa. Kalau wajib pajak ada bukti yang besar, yang ada tandatangan saya, dan masih ada utang, saya bertanggungjawab," ungkapnya.
Dia menduga, wajib pajak yang tidak menyertakan bukti lunas pajak merupakan wajib pajak yang belum membayar PBB tapi ikut mengaku ngaku sudah membayar PBB.
"Makanya, saya minta bukti pembayaran SPPT yang ada tandatangan dan di situ tertera tanggal, bulan, dan tahun," jelasnya.
Sugiarto menyebut, di Desa Denasri Kulon, ada sekitar 12 orang penarik tagihan wajib PBB dan satu koordinator.
Dan apabila masyarakat ada yang merasa dirugikan, bisa diklarifikasi ke Desa.
"Desa tidak akan mempersulit warga jika memang sudah memiliki bukti pembayaran PBB," ujarnya. (*)
Baca juga: Berharap Pemilu 2024 Damai dan Lancar, Polda Jateng Libatkan Tokoh Agama dalam Satgas Cooling Sistem
Baca juga: BREAKING NEWS, Geger Warga Tanjung Purwokerto Temukan Tulang Manusia saat Gali Tanah
Naga Ditunggangi Ratu Jadi Magnet Karnaval di Banaran Batang, Langsung Banjir Pesanan Sewa |
![]() |
---|
3.000 Honorer di Batang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Berstatus sebagai ASN meski Gaji Tak Penuh |
![]() |
---|
Belum Ada Tersangka, Ibu 2 Bocah Tenggelam di Pantai Sigandu Batang Masih Jalani Observasi Kejiwaan |
![]() |
---|
Tak Perlu Lagi ke Stasiun Pekalongan, Warga Kini Bisa Naik KA Argo Muria dari Stasiun Batang |
![]() |
---|
Mayat Pemuda Ditemukan Membusuk di Sumur Pasar Wonotunggal Batang, Korban Cemburu Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.