Berita Jateng
Habis Nonton Bikkhu Thudong, Sopir Fortuner Tabrak Lansia di Semarang hingga Koma
Warga Kuningan, Semarang Utara, Widadijaya (44) hanya bisa menyesal selepas ditangkap polisi lantaran menabrak pejalan kaki.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi membentuk tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca juga: Mulai 1 Juli 2023, Trans Banyumas Berlakukan Tarif Khusus bagi Pelajar dan Lansia. Harus Daftar!
Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti seperti pecahan dari bodi mobil di antaranya lampu, dan spion depan.
"Kami dibantu oleh ahli IT Resmob , beberapa bukti berhasil dikumpulkan seperti puluhan rekaman CCTV yang merekam kendaraan Fortuner yang dikendarai tersangka," jelasnya.
Tersangka ditangkap polisi pada Jumat 9 Juni 2023, di wilayah Delta Mas, Kuningan, Semarang Utara.
Baca juga: Hilang Kontak 12 Tahun Dikira Meninggal, Naning Buruh Migran Asal Blora Pulang dengan Tangan Kosong
Mobil Fortuner milik majikan tersangka yang disimpan di dalam gudang di Puri Anjasmoro, Semarang Barat turut diamankan.
"Tersangka tidak langsung memberitahukan ke majikannya terkait kejadian itu," tuturnya.
Tersangka dijerat dua pasal berlapis yakni pasal pertama yakni pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan Pasal 231 ayat (1).
Dua pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian tersangka dalam berkendara dan tidak ada itikad tersangka untuk menolong korban.
"Iya kita jerat pasal berlapis, jeratan hukum kurungan penjara maksimal 5 tahun," tandasnya. (Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.