Berita Jateng
Habis Nonton Bikkhu Thudong, Sopir Fortuner Tabrak Lansia di Semarang hingga Koma
Warga Kuningan, Semarang Utara, Widadijaya (44) hanya bisa menyesal selepas ditangkap polisi lantaran menabrak pejalan kaki.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Warga Kuningan, Semarang Utara, Widadijaya (44) hanya bisa menyesal selepas ditangkap polisi lantaran menabrak pejalan kaki.
Tersangka menabrak Oei Tjien Haouw (57) warga Bugangan, Semarang Timur.
Korban sewaktu kejadian sedang lari pagi, tiba-tiba dari arah belakang tubuhnya dilibas mobil Fortuner putih di depan toko gorden Panjang, Jalan Widoharjo, Semarang Timur, Senin 29 Mei sekira pukul 05.00 WIB.
Korban sempat koma di rumah sakit RSUP Kariadi Semarang, meski kini sudah siuman tetapi belum dapat diajak berkomunikasi.
Baca juga: Sponsor yang Deal dengan PSIS Semarang: Minuman Berenergi hingga Makanan Instan, Bos Yoyok Cari 10
Sedangkan tersangka selesai kejadian tersebut sempat kabur ke rumah istrinya di Ngawi, Jawa Timur.
"Iya, saya merasa nabrak, kondisi waktu itu sedikit ngantuk. Kecepatan mobil kira-kira 60-70 kilometer perjam karena saya tidak melihat speedometer," ujar tersangka Widadijaya di kantor Polrestabes Semarang, Senin (12/6/2023).
Tersangka sewaktu kejadian mengendarai mobil Fortuner putih pelat L1926DDA milik bosnya.
Ia ketika itu baru saja melihat Bhikkhu Thudong yang menginap di wihara tak jauh dari lokasi.
Sehabis dari wihara, ia melakukan perjalan pulang lalu menabrak pejalan kaki tersebut.
Baca juga: PSIS Semarang Resmi Umumkan Pemain Jebolan Tim Liga Italia, Eks-Persikabo Menyusul
Mobil lalu dikembalikan ke gudang perusahaan di Puri Anjasmoro, Semarang Barat.
"Saya takut di massa dan nyesel tidak menolong korban," ungkapnya.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan, peristiwa tabrak lari bermula ketika korban Oei Tjien Haouw (57) sedang berolahraga tiba-tiba ditabrak korban dari arah belakang.
Korban lantas jatuh hingga tak sadarkan diri di lokasi.
Bahkan, korban sempat koma dan alami sejumlah luka serius seperti cidera kepala, empat tulang rusuk tulang belakang patah.
"Korban sempat koma masih dirawat di RSUP Kariadi. Kini sudah sadar tapi belum bisa diwawancara," paparnya.
Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi membentuk tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca juga: Mulai 1 Juli 2023, Trans Banyumas Berlakukan Tarif Khusus bagi Pelajar dan Lansia. Harus Daftar!
Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti seperti pecahan dari bodi mobil di antaranya lampu, dan spion depan.
"Kami dibantu oleh ahli IT Resmob , beberapa bukti berhasil dikumpulkan seperti puluhan rekaman CCTV yang merekam kendaraan Fortuner yang dikendarai tersangka," jelasnya.
Tersangka ditangkap polisi pada Jumat 9 Juni 2023, di wilayah Delta Mas, Kuningan, Semarang Utara.
Baca juga: Hilang Kontak 12 Tahun Dikira Meninggal, Naning Buruh Migran Asal Blora Pulang dengan Tangan Kosong
Mobil Fortuner milik majikan tersangka yang disimpan di dalam gudang di Puri Anjasmoro, Semarang Barat turut diamankan.
"Tersangka tidak langsung memberitahukan ke majikannya terkait kejadian itu," tuturnya.
Tersangka dijerat dua pasal berlapis yakni pasal pertama yakni pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan Pasal 231 ayat (1).
Dua pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian tersangka dalam berkendara dan tidak ada itikad tersangka untuk menolong korban.
"Iya kita jerat pasal berlapis, jeratan hukum kurungan penjara maksimal 5 tahun," tandasnya. (Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.