Sekeluarga Meninggal di Magelang

Anak Racuni Keluarga Kandung hingga Tewas di Magelang Divonis Penjara Seumur Hidup, Berniat Banding

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dhio Daffa (22), pembunuh ayah, ibu, dan kakak perempuannya di Kabupaten Magelang.

Editor: rika irawati
Tribun Jogja
Dhio Daffa (22), anak yang tega meracuni ayah, ibu, dan kakak perempuannya di Magelang. Kamis (8/6/2023), hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. 

"Terkait dengan putusan ini, yang jelas, klien kami masih sedikit merasa ingin diberikan keringanan. Jadi, masih berharap diberikan keringanan dengan upaya banding nanti."

"Tujuh hari upaya banding ini, kami akan lihat benar-benar klien kami serius mengupayakan banding atau tidak. Dan, kami juga masih mempelajari terkait putusan dari hakim PN Mungkid Karena kami juga berpendapat adanya suatu niatan dari klien kami berbuat baik lagi, adanya suatu penyesalan sangat dalam sebagai dasar untuk upaya banding kami. Jadi, kami masih pikir-pikir (untuk ajukan banding) tunggu tujuh hari ke depan,"paparnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Toto Harmiko menyatakan, pihaknya akan menunggu sikap dari terdakwa atas putusan hakim ini.

"Sikap kami menunggu dari pada terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak."

"Kalau terdakwa banding, yang pasti, JPU akan melakukan upaya banding juga untuk melawan banding terdakwa. Ya pastinya, kami mempertahankan tuntutan kami," urainya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Akhir Cerita Remaja Pembunuh Ayah, Ibu dan Kakaknya di Magelang, Divonis Seumur Hidup.

Baca juga: Mobil Aktivis Forum Masyarakat Pekalongan Bersatu Terbakar, Saksi Lihat Orang Melarikan Diri

Baca juga: Jualan Es Hanya Kedok, Pemilik Warung di Brebes Diamankan karena Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved