Berita Bisnis

Karyawan Tetap dan Kontrak Bisa Punya Rumah Lewat Program MLT Jamsostek, Begini Ketentuannya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberi kemudahan karyawan tetap maupun karyawan kontrak memiliki rumah impian.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Ilustrasi. Deretan rumah siap huni dengan konsep minimalis di kawasan Kampung Patrol, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (27/9/2014). BPJamsostek dan BTN kini memfasilitasi karyawan tetap dan karyawan kontrak memiliki rumah lewat program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan. 

Keduanya mengungkapkan tentang proses pengajuan MLT Perumahan.

Pemohon diminta lebih dulu menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan MLT.

Soal ketentuan, diungkapkan, program ini diperuntukkan bagi penerima upah atau PU yang terdaftar Program Jaminan Hari Tua (JHT); masa kepesertaan satu tahun; perusahaan tertib administrasi dan tertib iuran; perusahaan tidak PDS atau perusahaan data sebagian baik itu peserta maupun upah.

Syarat lain, yakni, pekerja belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta baik itu untuk KPR dan pinjaman uang muka perumahan (PUMP). (*)

Baca juga: PDIP Bentuk Tim Khusus Penggodok Nama Bakal Cawapres Ganjar, Dipimpin Langsung Megawati

Baca juga: Soal Hewan Ternak Sembuh dari LSD untuk Kurban, MUI Kudus Tunggu Fatwa MUI Pusat

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved