Berita Bisnis
Karyawan Tetap dan Kontrak Bisa Punya Rumah Lewat Program MLT Jamsostek, Begini Ketentuannya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberi kemudahan karyawan tetap maupun karyawan kontrak memiliki rumah impian.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
Keduanya mengungkapkan tentang proses pengajuan MLT Perumahan.
Pemohon diminta lebih dulu menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan MLT.
Soal ketentuan, diungkapkan, program ini diperuntukkan bagi penerima upah atau PU yang terdaftar Program Jaminan Hari Tua (JHT); masa kepesertaan satu tahun; perusahaan tertib administrasi dan tertib iuran; perusahaan tidak PDS atau perusahaan data sebagian baik itu peserta maupun upah.
Syarat lain, yakni, pekerja belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta baik itu untuk KPR dan pinjaman uang muka perumahan (PUMP). (*)
Baca juga: PDIP Bentuk Tim Khusus Penggodok Nama Bakal Cawapres Ganjar, Dipimpin Langsung Megawati
Baca juga: Soal Hewan Ternak Sembuh dari LSD untuk Kurban, MUI Kudus Tunggu Fatwa MUI Pusat
program perumahan jamsostek
program rumah jamsostek
subsidi rumah jamsostek
jamsostek untuk rumah
mlt bpjs ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY
kredit rumah bersubsidi
Harga Emas Hari Ini Naik, Rabu 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
35 UMKM Perempuan Pemenang SisBerdaya & DisBerdaya 2025, Manfaatkan AI Kembangkan Bisnis |
![]() |
---|
BI Purwokerto Perkuat Stabilitas Rupiah, Inflasi Banyumas Raya Terkendali di 2 Persen |
![]() |
---|
Perusahaan Kemasan Plastik Malaysia Gabung KEK Batang: Investasi 7 Juta USD, Serap 500 Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Tarif Trump Pukul Bisnis Ekspor Jateng, Apindo Peringatkan Potensi PHK di Sektor Garmen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.