Berita Banjarnegara

Sering Jual Motor Bodong, Warga Banjarnegara Ditangkap Polisi. Ternyata Komplotan Pencuri Motor

Tiga pencuri belasan sepeda motor (curanmor) diringkus jajaran Polres Banjarnegara.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Humas Polres Banjarnegara
Polres Banjarnegara menunjukkan tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor yang ditangkap, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (25/5/2023). Dari pemeriksaan terungkap, ketiganya beraksi sejak pertengahan 2023 dan telah berhasil menggasak belasan motor milik warga. 

Motor itu dilaporkan hilang di Wilayah Purwonegoro.

S melaporkan kehilangan motor pada tanggal 12 September 2022.

"Korban kehilangan motornya saat membersihkan rumput di ladang. Saat akan pulang, korban mendapati motor yang sebelumnya diparkir di tepi ladang telah hilang," jelasnya.

Baca juga: Pria Penuh Luka Ditemukan Terkapar di Tepi Jalan Danarata Banjarnegara, Polisi Buru Pedagang Pisang

Berdasarkan pengembangan keterangan dari SN, polisi akhirnya menangkap HS.

Dalam interogasi awal, HS mengakui mencuri motor Honda Karisma itu bersama DS.

Sementara, motor lain dijual R.

Terkait kasus ini, HS dan DS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dnegan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Sementara, terhadap tersangka R, polisi menjerat menggunakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Era Johny mengimbau warga Banjarnegara selalu berhati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian kendaraan.

"Jangan parkir kendaraan dengan posisi kunci masih terpasang, jangan parkir sembarag tempat," sarannya. (*)

Baca juga: Head to Head Indonesia vs Argentina, FIFA Sandingkan Pratama Arhan dengan Leonel Messi. Setuju?

Baca juga: Ingin Goreng Kerupuk di Tanah Suci, Jemaah Calon Haji asal Demak Nekat Bawa 2 Liter Minyak Goreng

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved