Berita Banjarnegara
Sering Jual Motor Bodong, Warga Banjarnegara Ditangkap Polisi. Ternyata Komplotan Pencuri Motor
Tiga pencuri belasan sepeda motor (curanmor) diringkus jajaran Polres Banjarnegara.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Tiga pencuri belasan sepeda motor (curanmor) diringkus jajaran Polres Banjarnegara.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima adanya seseorang yang sering menjual motor bodong.
Dalam konferensi di mapolres, Kamis (25/5/2023), Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, ketiga pelaku adalah HS (44) dan DS (21), keduanya warga Desa Sambong, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara; serta R (40), warga Desa Kecitran, Kecamatan Purwareja, Kabupaten Banjarnegara.
Era Johny mengatakan, saat beraksi, mereka memiliki peran masing-masing.
HS, yang merupakan residivis kasus yang sama, berperan menyalakan sepeda motor curian menggunakan kunci palsu.
Baca juga: Bangunan Lapuk, Pemprov Bangun Puskesmas 2 Punggelan Banjarnegara Senilai Rp 7 Miliar
Sementara, DS, berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi dan mengendarai motor yang dicuri.
Dan, R, berperan menjual sepeda motor hasil pencurian.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka bahwa mereka telah melakukan pencurian sepeda motor sejak pertengahan tahun 2022."
"Mereka melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Punggelan, Purwanegara, Mandiraja, dan Susukan, dengan total barang bukti sebanyak 18 Motor," ujar Kapolres dalam pernyataan tertulis yang diterima Jumat (26/5/2023).

Era Johny menambahkan, motor hasil curian tersebut berhasil dikumpulkan di wilayah Kecamatan Purwareja Klampok.
Dijelaskannya, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari warga pada 12 Februari 2023.
Menurut warga, ada seseorang yang mengontrak rumah di Desa Kalimandi, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, dan sering menjual sepeda motor bodong atau tanpa BPKB dan STNK.
Ternyata, rumah itu dikontrak HS.
Polisi kemudian menelusuri asal usul motor Honda Karisma yang dijual HS kepada SN, warga Desa Kecitran, Kecamatan Purwareja Klampok.
Hasilnya, motor tersebut dilaporkan hilang oleh S (67), warga Desa Kaliajir, Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara.
Motor itu dilaporkan hilang di Wilayah Purwonegoro.
S melaporkan kehilangan motor pada tanggal 12 September 2022.
"Korban kehilangan motornya saat membersihkan rumput di ladang. Saat akan pulang, korban mendapati motor yang sebelumnya diparkir di tepi ladang telah hilang," jelasnya.
Baca juga: Pria Penuh Luka Ditemukan Terkapar di Tepi Jalan Danarata Banjarnegara, Polisi Buru Pedagang Pisang
Berdasarkan pengembangan keterangan dari SN, polisi akhirnya menangkap HS.
Dalam interogasi awal, HS mengakui mencuri motor Honda Karisma itu bersama DS.
Sementara, motor lain dijual R.
Terkait kasus ini, HS dan DS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dnegan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
Sementara, terhadap tersangka R, polisi menjerat menggunakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Era Johny mengimbau warga Banjarnegara selalu berhati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian kendaraan.
"Jangan parkir kendaraan dengan posisi kunci masih terpasang, jangan parkir sembarag tempat," sarannya. (*)
Baca juga: Head to Head Indonesia vs Argentina, FIFA Sandingkan Pratama Arhan dengan Leonel Messi. Setuju?
Baca juga: Ingin Goreng Kerupuk di Tanah Suci, Jemaah Calon Haji asal Demak Nekat Bawa 2 Liter Minyak Goreng
curanmor banjarnegara
Banjarnegara hari ini
Polres Banjarnegara
AKBP Era Johny Kurniawan
motor bodong
info banjarnegara hari ini
Kondisi Sekolah Rakyat di Banjarnegara Terkini, Anak-anak Dapat Motivasi dari Dewan |
![]() |
---|
Bak Bumi dan Langit, Penghasilan Anggota DPR 105 Kali Lipat Gaji Pekerja di Banjarnegara |
![]() |
---|
AHY Terkesima Prosesi Potong Rambut di Dieng Culture Festival 2025 Banjarnegara |
![]() |
---|
Ahmad Luthfi dan AHY Ikut Cukur Rambut Gimbal, Tradisi yang Perlu Terus Dilestarikan |
![]() |
---|
Banjarnegara Zona Merah Rawan Bencana, Para Siswa Mulai Dibekali Ilmu Kebencanaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.