Berita Blora

Ramai Kabar Mobil Dinas Bupati Blora Mengantar Pemandu Karaoke, Begini Jawaban Bagian Umum Setda

Beredar kabar mobil operasional Bupati Blora Arief Rohman kedapatan disalahgunakan untuk mengantar seorang pemandu karaoke.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AHMAD MUSTAKIM
Kolase foto mobil dinas Bagian Umum Setda Blora dan Kabag Umum Setda Blora Sujianto. Beredar kabar, mobil tersebut merupakan kendaraan operasional bupati Blora yang sempat digunakan oknum ajudan mengantar pemandu karaoke. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Beredar kabar mobil operasional Bupati Blora Arief Rohman kedapatan disalahgunakan untuk mengantar seorang pemandu karaoke.

Mobil bernomor polisi K 9505 AE itu diganti plat hitam yang kemudian dikendarai oknum pegawai Rumah Tangga Bagian Umum Setda Blora berinisial KN.

Terkait hal ini, Kabag Umum Setda Blora Sujianto mengatakan, KN bukanlah ajudan bupati Blora melainkan pegawai honorer di Bagian Umum Setda Blora.

Baca juga: Harusnya Blora Kaya, Polda Tertibkan Ratusan Sumur Bor Minyak di Kecamatan Sambong

Sujianto mengatakan, mobil yang ramai diperbincangkan itu juga bukan kendaraan operasional bupati melainkan kendaraan operasional Bagian Umum Setda Blora.

"Yang bersangkutan sudah kami panggil dan kami periksa untuk memberikan keterangan."

"Yang bersangkutan juga sudah mengakui bahwa kendaraan berplat merah yang terpasang di mobil operasional, diganti dengan plat warna hitam tanpa sepengetahuan pimpinan," jelas Sujianto, Senin (22/5/2023).

Sujianto menambahkan, terkait kejadian itu, pihaknya memberi sanksi skorsing.

Pasalnya, apa yang dilakukan KN melanggar kontrak kerja yang dibuat KN dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Bagian Umum Setda Blora.

"Untuk saat ini, yang bersangkutan sudah kami berikan sanksi skorsing sampai ada evaluasi lebih lanjut dan sudah kami berikan surat teguran pertama dan terakhir," tegas Sujianto.

Sementara itu, KN, saat dikonfirmasi, mengakui kesalahan yang telah dilakukan.

Dia juga meminta maaf kepada Pemkab Blora dan siap menerima sanksi yang diberikan.

"Ya, saya mengakui salah dan tidak akan mengulang kembali dan siap menerima sanksi yang diberikan oleh atasan," ungkapnya.

Baca juga: Demo Cara Unik, Aktivis di Blora Berjalan Kaki Mundur Tuntut Perbaikan Kelola SDA Migas

Bukan Pemandu Karaoke

Namun, KN menampik mobil tersebut digunakan untuk menjemput seorang pemandu karaoke.

Menurut KN, dia menggunakan mobil itu untuk menjemput teman dekatnya yang berprofesi sebagai penyanyi panggung.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved