Pemilu 2024

Berstatus Tersangka, Bagaimana Nasib Johnny G Plate sebagai Bacaleg DPR RI? Begini Penjelasan KPU

Menkominfo Johnny G Plate terdaftar sebagai bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana nasib pencalonannya?

Editor: rika irawati
Kompas.com/KEVIN RIZKY PRATAMA
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memberi keterangan terkait pemblokiran konten ilegal. Hari ini, Rabu (17/5/2023), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tower BTS 4G senilai lebih dari Rp8 triliun. 

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 17 Mei 2023.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Angkat Bicara Mengenai Nasib Pencalegan Johnny Plate Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Baca juga: Gagal Dapat Tiket War Presale, Menparekraf Sandiaga Uno Minta Coldplay Tambah Hari Konser di Jakarta

Baca juga: Hati-hati Unggah Status dan Konten Soal Pemilu, Polisi Virtual Polda Jateng Mulai Patroli di Medsos

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved