Pemilu 2024
Berstatus Tersangka, Bagaimana Nasib Johnny G Plate sebagai Bacaleg DPR RI? Begini Penjelasan KPU
Menkominfo Johnny G Plate terdaftar sebagai bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana nasib pencalonannya?
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 17 Mei 2023.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Angkat Bicara Mengenai Nasib Pencalegan Johnny Plate Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Baca juga: Gagal Dapat Tiket War Presale, Menparekraf Sandiaga Uno Minta Coldplay Tambah Hari Konser di Jakarta
Baca juga: Hati-hati Unggah Status dan Konten Soal Pemilu, Polisi Virtual Polda Jateng Mulai Patroli di Medsos
johnny g plate tersangka
Johnny G Plate
johnny g plate partai
menkominfo tersangka
menkominfo korupsi
bacaleg dpr
bacaleg nasdem
politisi nasdem
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.