Pemilu 2024
Berstatus Tersangka, Bagaimana Nasib Johnny G Plate sebagai Bacaleg DPR RI? Begini Penjelasan KPU
Menkominfo Johnny G Plate terdaftar sebagai bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana nasib pencalonannya?
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum mempengaruhi pendaftarannya sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024.
Seperti diketahui, Johnny G Plate masuk daftar bacaleg dari Partai Nasdem.
Plate didaftarkan sebagai bacaleg di daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur 1, yang meliputi 10 wilayah yang ada di NTT.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik menyatakan, pihaknya menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah dalam kasus Johnny Plate tersebut.
"Dalam aturan, itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU," kata Idham, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Pengadaan BTS 4G, Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan
Idham menjelaskan, dalam tahapan Pemilu saat ini, KPU RI sedang menjalankan verifikasi administrasi bacaleg.
Verifikasi administrasi bacaleg ini dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Selanjutnya, pada 24-25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol.
"Tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023, KPU akan memberikan kesempatan kepada partai untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacapres legislatif," ujar Idham.
Namun, jika dalam tahapan itu Partai Nasdem ingin mengganti Johnny G Plate, menurutnya, hal itu menjadi kewenangan parpol.
Sebab, dalam urusan pencalonan anggota legislatif, KPU hanya menjalankan fungsi administratif sebagaimana amanat UU dan PKPU (Peraturan KPU).
"Prinsipnya, harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin, parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik. Ya, kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa,” ujarnya.
Baca juga: Tak Hanya Johnny G Plate, Berikut Daftar Menteri Jokowi yang Tersandung Kasus Korupsi
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G, Rabu.
Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaannya yang ketiga.
Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Plate tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung memakai rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 17 Mei 2023.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Angkat Bicara Mengenai Nasib Pencalegan Johnny Plate Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Baca juga: Gagal Dapat Tiket War Presale, Menparekraf Sandiaga Uno Minta Coldplay Tambah Hari Konser di Jakarta
Baca juga: Hati-hati Unggah Status dan Konten Soal Pemilu, Polisi Virtual Polda Jateng Mulai Patroli di Medsos
johnny g plate tersangka
Johnny G Plate
johnny g plate partai
menkominfo tersangka
menkominfo korupsi
bacaleg dpr
bacaleg nasdem
politisi nasdem
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.