Berita Solo

Mahasiswa UNS Divonis Hukuman Mati, Terbukti Bunuh Pacar yang Hamil di Gunungkidul

Eko Ronggo Waskito, mahasiswa UNS yang membunuh pacarnya, RN, di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul, pada November 2022 silam, dihukum mati.

|
Editor: rika irawati
Tribunjogja/Alexander Aprita
Mahasiswa UNS ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. ERW tega menghabisi nyawa RN yang tak mau menggugurkan kandungan hubungan mereka. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Selasa (16/5/2023), kedua pelaku dijatuhi hukuman mati atas kasus tersebut. 

Eko meminta bantuan Agus untuk membunuh RN, dengan cara membekap hingga lemas.

Ironisnya, saat memegangi tubuh korban yang sudah tak berdaya, Agus sempat melakukan pelecehan.

"Ada pelecehan dulu dari AA sebelum pembunuhan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro menjelaskan bagaimana sadisnya pelaku membunuh korban.

"Pada saat dibunuh belum sepenuhnya meninggal, lalu ada upaya pelaku saat mengangkat itu ada tangga dan sengaja badan korban diturunkan agar terbentur-bentur lalu digulingkan," paparnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul Divonis Mati.

Baca juga: Tak Lapor Polisi, Pedagang Angkringan Jadi Tersangka Kasus Mutilasi di Tembalang Semarang

Baca juga: Hotman Paris Komentari Status Tersangka Sopir Bus Kecelakaan di Guci Tegal, Minta Dukungan Netizen

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved