Berita Nasional
Diselundupkan ke Myanmar, WNI Dipaksa Kerja 18 Jam Sehari dan Diawasi Orang Bersenjata
Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah Bekasi, Jawa Barat
Editor:
khoirul muzaki
Kompas.com/Handout
Ilustrasi kejahatan perdagangan orang atau human trafficking. (Kompas.com/Handout)
“Apabila para korban tidak mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan, mereka akan dikenai sanksi berupa pemotongan gaji, termasuk tindakan kekerasan fisik,” ungkap Djuhandani.
Dari kasus ini, diketahui bahwa 16 dari total 25 korban yang kasusnya sempat viral adalah hasil dari rekrutan kedua tersangka.
Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan orang yang melibatkan tersangka, serta melindungi dan memberikan perlindungan kepada para korban yang menjadi korbannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.