Berita Nasional

Diselundupkan ke Myanmar, WNI Dipaksa Kerja 18 Jam Sehari dan Diawasi Orang Bersenjata

Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah Bekasi, Jawa Barat

Editor: khoirul muzaki
Kompas.com/Handout
Ilustrasi kejahatan perdagangan orang atau human trafficking. (Kompas.com/Handout) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah Bekasi, Jawa Barat. 

Tersangka bernama Andri dan Anita diduga berperan sebagai perekrut tenaga kerja dalam kasus ini.

“Dua tersangka ini, Andri dan Anita, berhasil kami tangkap di daerah Bekasi, di mana keduanya berperan sebagai perekrut korban-korban,” ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri

Modus operandinya, pelaku menawarkan pekerjaan di Thailand kepada korban dan memberikan bantuan dalam pengurusan paspor.

Beberapa korban bahkan ditampung sementara di rumah dan apartemen para pelaku.

Pola perekrutan yang dilakukan pelaku terbilang licik. Mereka tidak melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran, tidak menggunakan visa kerja, namun memberikan surat tugas dari CV Prima Karya Gemilang serta menggunakan name tag untuk mengelabui petugas imigrasi.

“Para korban dibekali surat dari CV, hal ini digunakan untuk menutupi petugas imigrasi,” jelas Djuhandani.

Pelaku juga membekali korban dengan tiket perjalanan pulang pergi Jakarta-Bangkok dan melakukan penyelundupan ke Myanmar secara ilegal.

Dalam tawaran pekerjaan, para korban dijanjikan menjadi marketing operator online dengan gaji sebesar Rp12-15 juta per bulan. 

Mereka juga dijanjikan komisi tambahan apabila mencapai target penjualan. Namun, korban dipekerjakan selama 12 jam sehari, dengan hanya diperbolehkan cuti setiap 6 bulan untuk kembali ke Indonesia.

Sayangnya, realitanya para korban justru dieksploitasi dengan diberikan kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dimengerti oleh mereka.

Mereka ditempatkan di perusahaan online scam yang dimiliki warga negara China dan berada di lokasi yang tertutup dan dijaga oleh orang bersenjata.

Para korban dipaksa bekerja selama 16-18 jam sehari. 

Ini tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pelaku, dan gaji yang seharusnya diberikan tidak pernah diterima.

Apabila korban tidak mencapai target penjualan, mereka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji dan tindakan kekerasan fisik, seperti dijemur, diharuskan berlari, dipukuli, bahkan dikurung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved