Berita Tegal

Duh, Uang Rp40 Juta Milik Warga Pekalongan Rusak setelah Disimpan di Kaleng di Kolong Tempat Tidur

Uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp16,5 juta milik warga Pekalongan rusak karena bertahun-tahun disimpan di dalam kaleng di bawah tempat tidur.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Anizah (kiri) didampingi sang ibu Rustini (kanan) menunjukkan uang pecahan Rp100 ribu yang rusak karena lembap disimpan di kolong tempat tidur sebelum ditukar di KPw BI Tegal, Kamis (11/5/2023). Dari uang Rp16,5 juta yang rusak, hanya Rp15,9 juta yang bisa diganti BI sesuai syarat. 

Tim dari BI datang ke rumah Rustini, Selasa (9/5/2023) untuk mengindentifikasi keaslian dan mengklasifikasikan uang rupiah tersebut.

Selanjutnya, mereka menyarankan Rustini membawa uang tersebut ke KPw BI Tegal untuk menukar uang rusak agar bisa diganti.

Saran ini pun dituruti Rustini. Ditemani sang anak, Anizah (28), mereka membawa uang itu ke KPw BI Tegal, Kamis (11/5/2023).

Anizah, warga Pekalongan, menukar uang pecahan Rp100 ribu yang rusak akibat lembap karena dismpan di kolong tempat tidur, di KPw BI Tegal, Kamis (11/5/2023). Dari total uang rusak Rp16,5 juta, BI hanya mengganti Rp15,9 juta berdasarkan pengecekan dan syarat yang berlaku.
Anizah, warga Pekalongan, menukar uang pecahan Rp100 ribu yang rusak akibat lembap karena dismpan di kolong tempat tidur, di KPw BI Tegal, Kamis (11/5/2023). Dari total uang rusak Rp16,5 juta, BI hanya mengganti Rp15,9 juta berdasarkan pengecekan dan syarat yang berlaku. (TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA)

Sayang, hasil pemeriksaan, dari Rp16,5 juta uang yang rusak, hanya Rp15,9 juta yang memenuhi syarat untuk diganti.

Dalam konferensi pers, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal M Taufik Amrozy menjelaskan, total uang Rustini yang disimpan di bawah tempat tidur senilai Rp40 juta.

Dari jumlah tersebut, Rp23,5 juta masih layak dan bisa ditukarkan di bank terdekat.

Sisanya, Rp16,5 juta, rusak dan harus dibawa ke KPw BI Tegal untuk mendapat penggantian.

"Dari hasil identifikasi KPw BI Tegal, uang kertas yang memenuhi syarat untuk mendapat penggantian sebanyak Rp15,9 juta."

"Sisanya, Rp600 ribu, tidak bisa ditukarkan karena kondisinya benar-benar rusak dan tidak memenuhi syarat untuk bisa ditukarkan sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG BI) Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah," jelas Taufik.

Taufik mengatakan, uang rusak yang bisa menerima penggantian adalah jika fisik uang kertas rupiah lebih besar dari 2/3 ukuran asli.

Kemudian, ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

Selain itu, uang rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama dapat diberikan penggantian dengan nilai nominalnya.

"Jadi, tim sudah mengecek keaslian, kemudian diukur dengan alat khusus, dan kalau tidak bisa diganti, ya berarti tidak sesuai ketentuan, yakni kurang dari 2/3. Semua yang ditukarkan uang pecahan Rp 100 ribu," imbuhnya.

Baca juga: Uang Rusak Dimakan Rayap Milik Penjaga SD di Solo Akan Diganti BI. Tapi Tak Semua, Ini Syaratnya

Baca juga: Miris! Uang Puluhan Juta di Celengan Ludes Dimakan Rayap, Ketika Dibuka Isinya Tanah

Kasus uang rusak karena disimpan di rumah masih terjadi pada beberapa warga.

Karenanya, Taufik mengimbau warga menyimpan uang milik mereka dalam bentuk tabungan di bank.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved