HPS Tribun
Temui Calo saat Urus Izin Edar Produk Makanan? Lapor Kesini
Jika masyarakat mendapati praktik calo pada proses penerbitan izin edar, bisa segera melapor ke balai POM.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, Izin edar produk makanan wajib dimiliki produsen atau pemilik produk makanan.
Untuk mengurus penerbitan izin edar produk makanan, masyarakat bisa melakukannya tanpa melalui perantara atau calo.
Jika mendapati praktik calo dan merasa dirugikan atas adanya praktik itu, warga bisa melapor ke instansi terkait.
Berikut penjelasannya.
Pertanyaan
Halo Tribun. Mohon informasinya, adakah nomor layanan aduan jika mendapati calo saat proses penerbitan izin edar produk makanan? Terima kasih.
Pengirim: 08522702xxxx
Jawaban
Terima kasih. Jika masyarakat mendapati praktik calo pada proses penerbitan izin edar, bisa segera melapor ke balai POM. Atau bisa menghubungi nomor aduan sertifikasi (081227701941), informasi (081225694252), pengujian (085640450033), kantor (024-7612324). Melalui media sosial IG/Twitter/Fb di @bpomsemarang.
Kepala BBPOM di Semarang, Sandra MP Lintin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/produk-tidak-layak-jual-semarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.