HPS Tribun

Temui Calo saat Urus Izin Edar Produk Makanan? Lapor Kesini

Jika masyarakat mendapati praktik calo pada proses penerbitan izin edar, bisa segera melapor ke balai POM.

DOKUMENTASI BBPOM SEMARANG
Petugas BBPOM Semarang melakukan pemeriksaan di salah satu retail modern di Kota Semarang, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Izin edar produk makanan wajib dimiliki produsen atau pemilik produk makanan. 

Untuk mengurus penerbitan izin edar produk makanan, masyarakat bisa melakukannya tanpa melalui perantara atau calo. 

Jika mendapati praktik calo dan merasa dirugikan atas adanya praktik itu, warga bisa melapor ke instansi terkait. 

Berikut penjelasannya. 

Pertanyaan
Halo Tribun. Mohon informasinya, adakah nomor layanan aduan jika mendapati calo saat proses penerbitan izin edar produk makanan? Terima kasih.

Pengirim: 08522702xxxx 

Jawaban

Terima kasih. Jika masyarakat mendapati praktik calo pada proses penerbitan izin edar, bisa segera melapor ke balai POM. Atau bisa menghubungi nomor aduan sertifikasi (081227701941), informasi (081225694252), pengujian (085640450033), kantor (024-7612324). Melalui media sosial IG/Twitter/Fb di @bpomsemarang.

Kepala BBPOM di Semarang, Sandra MP Lintin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved