Berita Nasional
Tanda Tangan di KTP Pria Ini Mirip Angin Puting Beliung, Adakah Regulasi Soal Tanda Tangan?
Tampak tanda tangan di KTP dan juga di selembar kertas itu memang berbentuk mirip angin puting beliung.
TRIBUNBANYUMAS.COM, Unggahan foto yang menampilkan tanda tangan KTP disebut mirip badai, viral di media sosial twitter.
Tampak tanda tangan di KTP dan juga di selembar kertas itu memang berbentuk mirip angin puting beliung.
Sah sah saja, mengingat selama ini belum ada regulasi soal tanda tangan harus seperti apa.
“Secara khusus, belum ada regulasi berkaitan tanda tangan harus seperti apa,” ucap Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi
Teguh menjelaskan, aturan identitas yang diatur adalah nama diri seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022.
Dalam Permendagri tersebut, warga Indonesia wajib memiliki nama yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Nama tersebut dapat mencantumkan nama marga. Nama tidak boleh disingkat, dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta hanya dapat mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan di Kartu Keluarga dan KTP elektronik.
Tanda tangan dan nama yang sudah ditentukan akan berkonsekuensi dalam pembuatan berbagai jenis dokumen penting bagi yang bersangkutan.
“Akan berkonsekuensi terhadap layanan publik yang sudah bersangkutan lakukan, misalnya di dalam buku bank, ijazah, paspor, dan lain-lain. Itu harus disesuaikan (disamakan),” tuturnya.
Dengan demikian, tanda tangan yang berbeda antara berbagai dokumen akan mempersulit pemilik tanda tangan dalam memproses berbagai urusan administrasi.
"Fungsi tanda tangan untuk mengidentifikasi keabsahan diri yang bersangkutan dalam layanan publik,”katanya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Tanda Tangan Disebut Mirip Badai, Dukcapil: Belum Ada Regulasi soal Tanda Tangan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/08/113000865/ramai-soal-tanda-tangan-disebut-mirip-badai-dukcapil--belum-ada-regulasi?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.