Berita Solo

2 Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Ujaran Kebencian, Langsung Banding

Dua terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Bambang Tri dan Gus Nur, divonis masing-masing enam tahun penjara.

Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG/YAYAN ISRO
Bambang Tri Mulyono (kemeja putih) saat ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penistaan agama. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023), Bambang Tri divonis hukuman enam tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Dua terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama, serta informasi dan transaksi elektronik (ITE), Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Sugi, divonis masing-masing enam tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.

Meski begitu, keduanya kompak mengajukan banding.

"Banding dong, pasti banding dong. Saya yakin, banding saya 100 persen akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi," jelas Bambang Tri setelah sidang.

Baca juga: Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Baca juga: Penulis Buku Jokowi Undercover Dituntut 10 Tahun Penjara: Ditinggal Pengacara, Sempat Tutup Telinga

Bambang yang pernah menggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo itu mengaku akan mencari pengacara terkenal seperti Prof Yusril atau Refly Harun.

Pengacara ini akan digaet lantaran dalam sidang sebelumnya, Bambang Tri ditinggal mundur tim pengacaranya. Mereka walk out dari persidangan.

"Mereka akan saya minta menjadi pengacara saya," ujar pria yang juga penulis buku Jokowi Undercover itu.

Bambang Tri berkeyakinan, pledoi yang diajukan dalam sidang sebelumnya mampu mengurangi vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.

"Majelis Hakim kurang membahas apa yang menjadi pertimbangan pledoi saya dan sebagainya. Dan saya akan mencari pengacara terbaik untuk membantu banding," tegasnya.

Baca juga: Video Viral Acara Nur Sugik Alias Gus Nur di Sokaraja Banyumas Dibubarkan Ormas

Senada disampaikan kuasa hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo.

"Kami sangat menyayangkan bahwa adanya putusan tersebut. Gus Nur divonis 6 tahun penjara," kata Andika setelah sidang.

Pengajuan banding ini menyusul sejumlah anggapan tidak adanya keadilan yang ditujukan ke Gus Nur.

"Banyaknya kejanggalan-kejanggalan pada waktu persidangan, saksi-saksi fakta yang berkata bohong dan lain sebagainya, jadikan dasar sebagai pertimbangan majelis hakim dan pastinya kami tadi dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding," paparnya.

Kedua terdakwa tersebut divonis masing-masing hukuman 6 tahun karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya didakwa menyebarkan berita bohong serta ujaran kebencian lewat tayangan yang diunggah akun Youtube Gus Nur.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 6 Tahun, 2 Penggugat Ijazah Jokowi Kompak Ajukan Banding".

Baca juga: Banjir Order Jelang Lebaran, Pengrajin Ketupat di Desa Datar Banyumas Raup Rp27 Juta Hanya 2 Hari

Baca juga: Toko Pakaian di Karangmoncol Purbalingga Ludes Terbakar, Api Diduga dari Korsleting Kipas Angin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved