Berita Semarang

Eks Wali Kota Semarang Sukawi Dipanggil Polda Jateng, Terkait Dugaan Korupsi yang Tewaskan Iwan Budi

Nama mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip terseret dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi tanah hibah di Mijen, di Pemkot Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAIN ARIFIANTO
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Soebagio saat memberi keterangan kepada wartawan terkait pemanggilan eks wali kota Semarang Sukawi Sutarip, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Nama mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip terseret dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi tanah hibah di Mijen, di Pemkot Semarang.

Bahkan, Kamis (13/4/2023), Sukawi dikabarkan dipanggil penyidik Polda Jateng untuk dimintai keterangannya.

Kasus ini mulai diperbincangkan karena saksi kunci kasus ini, Iwan Budi, tewas terbunuh.

Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan mantan orang nomor satu di Kota Semarang itu, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Soebagio membenarkan.

"Surat panggilan (kepada Sukawi) sudah kami layangkan, semua pihak akan dimintai keterangan," jawab Dwi di Mapolda Jateng, Kamis.

Baca juga: Dugaan Korupsi yang Seret Iwan Budi Bukan di Bapenda Semarang, Iin: Tahun 2010, Kami Belum Terbentuk

Menurutnya, pemanggil terhadap eks wali kota Semarang itu berkaitan dengan proses penyelidikan dugaan korupsi sertifikasi tanah di wilayah BSB Mijen.

Sertifikasi tanah itu terjadi pada tahun 2010 atau saat Pemkot Semarang dipimpin Sukawi.

"Jadi, kami memanggil semua pihak untuk dilakukan klarifikasi untuk mengetahui prosesnya dari awal sampai dengan akhir," paparnya.

Sejauh ini, pihaknya sudah memanggil 13 saksi, beberapa di antaranya telah dimintai keterangan lebih dari sekali.

"Memang, sampai saat ini belum menemukan unsur pidananya tetapi kami tetap menggali informasi dari orang yang kami panggil," tuturnya.

Ditanya apakah ada pejabat lain yang akan dipanggil terkait kasus ini, Dwi mengatakan, hal itu tergantung dari keterangan Sukawi.

"Misal ada, nanti kami panggil yang bersangkutan," bebernya.

Dwi mengatakan, penyidik masih berupaya mengumpulkan keterangan dari para saksi sehingga tidak ingin mengganggu teknis penyelidikan.

"Nah, pernyataan para saksi nanti akan kami cocokan," ujarnya.

Baca juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Alih Aset Pemkot Semarang Seret Iwan Budi Masih Jalan, 9 Saksi Diperiksa

Terpisah, Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) ikut menyoroti kasus itu.

KP2KKN Jateng ikut mengapresiasi kiprah Polda Jateng yang masih konsen mengurus kasus yang belum jelas ujung pangkalnya itu.

Apalagi, kasus ini bergulir sejak 2022 lalu.

"Iya, kami mengapresiasi (Polda Jateng), kami juga mendorong tidak hanya pak Sukawi (yang dipanggil) tapi wali kota setelahnya, Soemarmo dan Hendi, ikut diminta keterangan atau klarifikasi," kata Sekretaris KP2KKN Jateng Ronny Maryanto.

Ronny mengusulkan pemeriksaan dua mantan wali kota Semarang itu tanpa alasan.

Menurutnya, proses sertifikasi tanah hibah di Mijen berlangsung melewati tiga kepemimpinan wali kota Semarang.

"Kasusnya rumit dan sampai sekarang belum ditemukan unsur korupsinya di mana, banyak spekulasi dan informasi yang bisa dikembangkan," terangnya.

Berawal dari Penguasaan Lahan

Ia memaparkan, kasus itu dimulai dari penguasaan Hak Guna Bangunan (HGB) dari Kalimas ke PT Karya Deka Alam Lestari (PT KAL).

"Proses HGB, kalau tidak salah, dimulai tahun 2002," paparnya.

Pada tahun tersebut, wali kota yang menjabat adalah Sukawi Sutarip sehingga sangat tepat untuk dimintai klarifikasi.

Sebab, dimungkinkan ada informasi yang bisa digali apalagi Sukawi menjabat dua periode.

"Dari keterangan Pak Kawi (Sukawi) bisa menjadi informasi yang dapat digali dan didapatkan oleh penyidik dari Polda Jateng," ungkapnya.

Selepas itu, persisnya di tahun 2010, muncul persoalan larinya aset tersebut.

Baca juga: Keluarga Iwan Budi Cari Petunjuk Pembunuhan di Marina Semarang, Dapat Info Soal Tukang Parkir

Begitupun PT KAL, masih memiliki kewajiban menyerahkan fasilitas umum dan fasilis sosial sebesar 40 persen dari penguasaan total lahan seluas 400 hektare.

"Data yang kami miliki, PT KAL menguasai 300 sekian hektare. Jadi, sebenarnya, kewajiban penyerahan fasum dan fasos (ke Pemkot) kurang lebihnya 180 hektare."

"Tetapi, PT KAL baru menyerahkan 49,2 hektare seperti di kasus ini. Nah, sisanya kemana? Ini yang masih menjadi dugaan," sambungnya.

Menurutnya, semisal polisi ingin mendalami keberadaan aset atau kewajiban 40 persen fasum dan fasos dari PT KAL maka dua wali kota selepas Sukawi patut dimintai klarifikasi.

Pasalnya, dugaan korupsi berkutat pada proses hibah di tahun 2007 pada era wali kota Sukawi.

Kemudian, di tahun 2010, muncul adendum dari akta notaris hibah tanah di tahun 2007.

"Artinya, di tahun 2010 menginjak kepimpinan Sumarmo, penyelesaiannya tidak berhenti di tahun 2010 melainkan terus berlanjut hingga sertifikat (hibah tanah) itu diterima Pemkot Semarang di tahun 2018," jelasnya.

Ia menduga, Pemkot Semarang baru mendapatkan sertifikat masih atas nama PT KAL pada tahun 2018.

Proses ini berarti di tiga wali kota sehingga hal ini perlu didalami oleh Polda Jateng.

"Sangat penting, dua wali kota berikutnya dimintai klarifikasi terkait dugaan ini. Jadi, kami mendorong Polda mengklarifikasi wali kota setelah Sukawi," pintanya.

Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Keluarga Pegawai Bapenda Semarang Iwan Budi, Kasus Pembunuhan Masih Gelap

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng menangani kasus dugaan korupsi hibah tanah di Mijen setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Satu di antara saksi kunci yang akan dimintai keterangan adalah Pegawai Bapenda Kota Semarang, Iwan Budi.

Namun, Iwan Budi menghilang sehari sebelum jadwal pemeriksaan di Mapolda Jateng.

Sepekan kemudian, Iwan Budi ditemukan tewas dengan kondisi hangus terbakar di lahan kosong dekat Pantai Marina, Kota Semarang.

Kematian Iwan Budi diduga terkait dengan kasus yang ditangani Polda itu.

Hingga kini, polisi belum berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan Iwan Budi. (*)

Baca juga: Larang Nyalakan Petasan saat Malam Takbiran, Bupati Banyumas Perintahkan Camat dan Kades Sweeping

Baca juga: Mobil Toyota Agya Terbalik Diseruduk Toyota Corolla di Jaten Karanganyar, Begini Nasib Penumpangnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved