Pemilu 2024

Verifikasi Partai Prima, Temuan KPU Jateng: Anggota TNI-Polri dan ASN Masuk Kepengurusan Partai

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menemukan kejanggalan saat verifikasi faktual Partai Prima di Jateng.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
Budi Susanto/TribunBanyumas.com
Logo KPU Jateng di Kantor KPU. KPU Jateng menemukan kejanggalan terhadap keanggotaan Partai Prima. Hal tersebut diketahui setelah KPU melakukan verifikasi faktual. Selain persoalan pencatutan nama masyarakat sebagai pengurus partai, nama anggota TNI-Polri dan ASN juga dimasukkan dalam kepengurusan partai. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menemukan kejanggalan saat verifikasi faktual Partai Prima di Jateng.

Oleh karena itu, KPU Jateng menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat.

Hal tersebut diputuskan usai KPU Jateng menggelar rapat hasil verifikasi faktual Partai Prima.

Beberapa hal kejanggalan ditemukan KPU Jateng yang menjadi penyebab Partai Prima tak lolos pada tahap verifikasi faktual.

Baca juga: PROFIL dan Susunan Pengurus Partai Prima yang Minta Pemilu Ditunda, Gugatannya Dikabulkan PN Jakpus

Selain persoalan pencatutan nama masyarakat sebagai pengurus partai, nama anggota TNI-Polri dan ASN juga dimasukkan dalam kepengurusan partai.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jateng, Putnawati menuturkan, tidak ada sinkronisasi nama pengurus dengan database identitas yang disodorkan Partai Prima ke KPU.

"Saat dilakukan verifikasi nama, ada yang bekerja sebagai anggota TNI Polri hingga ASN," paparnya kepada TribunBanyumas.com, Sabtu 8 April 2023.

Meski demikian, ia berujar, jumlah nama anggota TNI Polri dan ASN yang dicatut masih dalam pendataan.

Pasalnya KPU akan kembali melakukan kroscek terhadap nama-nama yang dicatut oleh Partai Prima.

Baca juga: Profil Ketum Partai Prima, Gugatannya Agar Pemilu Ditunda Dikabulkan PN Jakpus: Alumni UNS Solo

"Temuan tersebut akan dibahas di rapat pleno KPU Jateng," paparnya. 

Dilajutkannya, proses verifikasi Partai Prima dikerjakan KPU Jateng hingga 4 April lalu.

Hasil dari verifikasi tersebut telah diserahkan ke KPU RI. 

Meski demikian, masih ada proses perbaikan untuk Partai Prima hingga 14 April. 

"Setelah proses perbaikan, KPU RI yang akan memberikan keputusan terhadap Partai Prima," tambahnya. (*)

Baca juga: Siapa dan Apa Tugas Pantarlih dalam Pemilu? Ini Penjelasan KPU Jateng

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved