Istri TNI Ditembak

4 Penembak Istri Kopda Muslimin di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Empat terdakwa percobaan pembunuhan istri TNI Kopda Muslimin, Rina Wulandari, dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

Istimewa/Dok Kodam Diponegoro/Tribunbanyumas.com/Rahdyan Trijoko
Kolase foto Kopda Muslimin dan pelaku penembakan istri Kopda Muslim di Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Ada empat pelaku penembakan yang ternyata dibayar Kopda Muslimin yang ingin menghabisi nyawa istri karena kemiliki iseluh 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Empat terdakwa percobaan pembunuhan istri TNI Kopda Muslimin, Rina Wulandari, dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Yogi Arsono dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (5/4/2023).

Keempat terdakwa tersebut adalah Sugiono alias Babi, Agus Santoso, Ponco Adi Nugroho, dan Supriyono.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari rumah tahanan Polrestabes Semarang.

"Menghukum pidana penjara pada para terdakwa selama 15 tahun penjara," ujar majelis hakim dalam sidang putusan.

Baca juga: JPU Tuntut 4 Pembunuh Bayaran Kasus Penembakan Istri TNI Kopda Muslimin 18 Tahun Penjara

Menurut hakim Yogi, terdakwa mengakui merencanakan percobaan pembunuhan.

Hal itu terungkap di persidangan, mulai dari pembelian senjata, berkomunikasi aktif dengan otak atau penyuruh yang merupakan suami korban, yakni Kopda Muslimin, proses eksekusi, hingga menerima bayaran.

"Terungkap fakta dari dokter, akibat perbuatan penembakan, berdasarkan visum, ada peluru yang bersarang di tubuh korban," jelasnya.

Dikatakannya, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 53 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, dalam pertimbangannya, hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkan hukuman, di antaranya, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Kemudian, tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa.

Baca juga: Kondisi Terkini Istri Kopda Muslimin, Kehilangan Limpa akibat Ditembak Orang Suruhan Suami

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara, masing-masing 18 tahun.

Terkait putusan hakim yang lebih ringan ini, JPU Gilang Prama Jasa mengatakan, pihaknya belum memutuskan sikap.

"Masih pikir-pikir atas putusan itu," kata dia.

Pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir dalam menentukan langkah hukum lanjutan. (*)

Baca juga: Gelar Razia di Kemangkon Purbalingga, Bea Cukai dan Satpol PP Amankan 10.388 Batang Rokok Ilegal

Baca juga: Ada Diskon 20 Persen di Tol Jakarta Cikampek dan Transportasi Umum saat Arus Mudik, Catat Tanggalnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved