Berita Wonogiri
Tak Masuk Kerja Hingga 21 Hari, Guru SD di Wonogiri Ternyata Disekap Suami. Ponsel Ikut Disita
Seorang guru perempuan di Wonogiri disekap sang suami hingga tak masuk kerja 21 hari.
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOGIRI - Seorang guru perempuan di Wonogiri disekap sang suami hingga tak masuk kerja 21 hari.
Tak hanya disekap, akses komunikasi guru SD berinisial A itu juga diputus karena sang suami menyita pula telepon genggam guru berstatus PPPK itu.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini kemudian dilaporkan ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Berdasarkan catatan kami, yang bersangkutan (korban) tidak masuk kerja selama 21 hari," jelas Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Gadis Wonogiri Terlantar di Alun-alun Jatilawang Banyumas, Tertipu Rayuan Gombal Pria di Facebook
Djoko mengatakan, pihaknya telah memanggil korban lantaran dilaporkan mangkir kerja.
Namun, pemanggilan itu dilakukan sebelum ada laporan KDRT ke dinas terkait.
Saat dipanggil, guru SD tersebut mengaku ada problem keluarga.
Suami korban juga kemudian dipanggil secara terpisah.
Suami korban mempersilakan jika istrinya dipecat.
"Katanya, istrinya biar kapok. Tapi, sebelum itu, suaminya meminta agar istrinya dipindah ke SD yang dekat dengan domisili," jelasnya.
Dia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, guru tersebut bisa dipecat karena tidak masuk kerja selama kurun waktu tersebut.
Baca juga: 19 Siswa SD Negeri 3 Balepanjang Wonogiri Diduga Keracunan Jajanan Cilor, 9 Anak Masih di Puskesmas
Namun, kini, pihaknya tak mau mengabaikan adanya laporan KDRT yang kemudian diketahui dialami guru tersebut.
"Kami kaji dulu, jika memang terbukti ada KDRT dan ada penyekapan, hukuman disiplin itu masih bisa dipertimbangkan karena ada kondisi khusus," jelasnya.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, terkait status kepegawaian itu, menurutnya, BKD akan melakukan klarifikasi dan verifikasi, baru mengambil langkah sesuai aturan yang ada.
"Kalau itu fakta (disekap sehingga tak bisa masuk kerja) nggak bisa dong dijadikan kualifikasi mangkir 21 hari. Karena kondisinya ada penyekapan, lost contact. Makanya, butuh klarifikasi dan identifikasi," kata Bupati yang akrab disapa Jekek itu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jadi Korban KDRT, Bu Guru SD di Wonogiri Tak Masuk Kerja 21 Hari, Nasib Pekerjaan Akan Dibahas.
Baca juga: Tiga Guru di Karanganyar Bakal Disanksi Moral: Terbukti Tak Netral, Dukung Calon DPD Pemilu 2024
Baca juga: Sangat Membantu Calon Penumpang, Berapa Tarif Jasa Porter di Stasiun Semarang? Ini Kata PT KAI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.