Dukun Pengganda Uang Banjarnegara

Korban Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Terus Bertambah, Hari Ini Dievakuasi 9 Kantong Jenazah

Korban dukun pengganda uang di Wanayasa Banjarnegara terus bertambah. Petugas mengevakuasi 9 kantong jenazah dari ladang tempat mengubur para korban.

|
Editor: khoirul muzaki
Ist
Evakuasi korban di Kecamatan Wanayasa Banjarnegara. Jumlah korban dalam kasus dugaan pembunuhan berencana oleh dukun pengganda uang di Banjarnegara terus bertambah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Jumlah korban dalam kasus dugaan pembunuhan berencana oleh dukun pengganda uang di Banjarnegara terus bertambah. 

Sebelumnya, Polres berhasil menangkap TH alias Slamet sebagai Dukun pengganda uang. Ia diduga membunuh pasiennya dan jenazahnya dimakamkan di ladang Desa setempat. 

Petugas pun telah membongkar makam dan memindahkan jenazah itu. Ternyata, ada indikasi korban lebih dari satu.

Siang ini, masih berlangsung proses pembongkaran makam jenazah di areal perkebunan warga oleh tim SAR. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak petugas mengevakuasi beberapa kantong mayat diduga berisi jenazah korban. 

Pelaku juga dihadirkan untuk menunjukkan lokasi dimana korban dipendam. 
Dari laporan relawan di lokasi, dari pagi sampai sore ini, petugas sudah berhasil mengevakuasi sembilan kantong jenazah. 

Beberapa jenazah bahkan ditemukan dalam satu lubang. Kondisi sejumlah jenazah berbeda-beda yang mengindikasikan waktu kematiannya berbeda.  Diduga mereka dibunuh dalam rentang waktu yang berbeda-beda. 

"Yang baru itu yang kemarin itu (korban Sukabumi), selain itu sepertinya kejadian lama, " kata warga di sekitar lokasi

Sebelumnya, Polres Banjarnegara berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana oleh TH Alias mbah Slamet (45) sebagai dukun pengganda uang terhadap korban, PO (53) warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Untuk memuluskan bisnis penggandaan uang, TH tidak bekerja sendiri. 

Modus tersangka, menurut Kapolres AKBP Hendri Yulianto, TH memiliki tangan kanan 
BS (32) warga Kecamatan Comal Kabupaten Pekalongan.

Sekitar setahun lalu, BS yang ikut ditetapkan sebagai tersangka membuat postingan di facebook.  Postingan itu berisikan keahlian tersangka sebagai orang pintar yang mampu menggandakan uang.

Dari iklan di Facebook itu, korban tertarik. 

"Oleh tangan kanan tersangka dipertemukan (dengan TH)," katanya

Korban berniat menggandakan uang hingga beberapa kali ia ke tempat tersangka TH di Banjarnegara

Namun setelah mengeluarkan banyak biaya sebagai mahar untuk menggandakan uang yakni sekitar Rp 70 juta, TH tak menepati janji. Korban terus menagih namun tak pernah diberi. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved