Berita Solo

Penulis Buku Jokowi Undercover Dituntut 10 Tahun Penjara: Ditinggal Pengacara, Sempat Tutup Telinga

Penulis buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri Mulyono, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam sidang ujaran kebencian di PN Solo, Selasa.

|
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MUHAMMAD SHOLEKAN
Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono menutup telinga saat JPU membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di PN Solo, Selasa (21/3/2023). Dalam sidang tersebut, JPU menuntut hakim menghukum penulis buku 'Jokowi Undercover' itu hukuman 10 tahun penjara. 

Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi mempersilakan Bambang menyiapkan pembelaan atau pledoi.

Bambang diberi waktu satu pekan hingga agenda persidangan pada Selasa (28/3/2023) pekan depan.

"Sekarang giliran saudara untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Saudara (Bambang Tri) boleh mengajukan secara pribadi atau boleh menunjuk penasihat hukum lain," kata ketua majelis hakim.

Sementara itu, Bambang Tri menyampaikan akan tetap menggunakan haknya untuk mengajukan pledoi.

"Saya tetap akan menggunakan hak saya, menggunakan hak pledoi saya," jelasnya.

Usai sidang, Bambang Tri enggan memberikan komentar terkait sidang dan pengunduran diri 13 penasihat hukumnya.

"No comment," ujarnya sambil berlalu. (*)

Baca juga: MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Kasus Calo Seleksi Bintara Polri 2022, Kasus Dinilai Sempat Mandeg

Baca juga: PMI Jateng Pastikan Diri Netral dalam Politik, Minta Pengurus yang Ingin Nyalon di Pemilu 2023 Cuti

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved