Berita Jateng

MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Kasus Calo Seleksi Bintara Polri 2022, Kasus Dinilai Sempat Mandeg

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang soal kasus penerimaan Bintara Polri 2022.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Perwakilan MAKI, Utomo Kurniawan, menunjukkan bukti pengajuan praperadilan ke PN Semarang, Selasa (21/3/2023). MAKI menggugat Kapolda Jateng Ahmad Luthfi terkait penanganan kasus calo penerimaan Bintara Polri 2022 yang dinilai mandeg hampir satu tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang soal kasus penerimaan Bintara Polri 2022, Selasa (21/3/2023).

Perwakilan MAKI, Utomo Kurniawan mengatakan, ada indikasi penyidikan kasus ini sempat dihentikan karena meski terungkap Juli 2022 namun sampai Maret, penyidikan pidana belum juga dilakukan.

"Intinya, pada bulan Juli 2022, telah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima anggota polisi dan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pungli penerimaan anggota Polri tahun 2022. Namun, sampai Maret 2023, belum dilakukan penyidikan pidana," jelasnya.

Baca juga: Ini Alasan Kapolda Jateng Ubah Hukuman 5 Polisi Calo Bintara Polri 2022 dari Demosi Jadi Pemecatan

Menurutnya, saat dilakukan OTT, proses penyidikan seharusnya cepat dibandingkan perkara biasa.

Pihaknya menganggap bahwa pada perkara tersebut telah ada bukti dan saksi.

"Kami menganggap, polisi melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah. Salah satu cara melakukan kontrol polisi adalah melayangkan praperadilan agar tidak mlempem," tutur Utomo.

Dia menambahkan, gugatan itu merupakan upaya memastikan oknum pelaku diproses pidana.

MAKI belum percaya dengan berita yang dirilis Polda Jateng dan khawatir hanya sebatas pernyataan saja karena sebelumnya, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa demosi.

"Padahal, kelima oknum polisi yang disebut pelaku sudah jelas-jelas melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Jadi, sepertinya, penyidikannya selama ini, sejak September 2022 hingga Maret, hanya jalan di tempat," jelasnya.

Baca juga: 5 Polisi Calo Rekruitmen Bintara Polri 2022 Polda Jateng Dijerat Pidana, Menunggu Sidang Pemecatan

MAKI khawatir, perkara ini akan dilokalisir. MAKI meminta, pemberi dan penerima suap harus diperiksa.

"Kalau terbukti, berarti siswa bintaranya harus dianulir. Kalau gratifikasi, aliran dananya harus dibuka ke mana saja, kalau disebut pungli, modusnya bagaimana," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Kukuh Subiyakto menuturkan, berkas gugatan Praperadilan yang dilayangkan MAKI telah diterima.

Berkas itu akan dikaji sebelum diputuskan dan dijadwalkan sidang.

"Kami periksa kelengkapannya. Kalau sudah lengkap, nanti diregister. Setelah nanti lengkap, pimpinan Pengadilan Negeri Semarang akan menunjuk majelis hakim," jelasnya. (*)

Baca juga: PMI Jateng Pastikan Diri Netral dalam Politik, Minta Pengurus yang Ingin Nyalon di Pemilu 2023 Cuti

Baca juga: Jelang Nyepi, Umat Hindu Ngargoyoso Karanganyar Gelar Upacara Tawur Agung Kesanga: Selaraskan Alam

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved