Berita Jateng

5 Polisi Calo Rekruitmen Bintara Polri 2022 Polda Jateng Dijerat Pidana, Menunggu Sidang Pemecatan

Polda Jawa Tengah akhirnya melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAH TRIJOKO PAMUNGKAS
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberi keterangan kepada wartawan di Kota Semarang, Minggu (11/9/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah akhirnya melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022.

Kelima polisi yang terbukti menjadi calo, diproses secara pidana.

Mereka juga akan menjalani sidang dengan agenda putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Mereka juga tengah menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Hukum Berat bagi 5 Polisi Polda Jateng Calo Seleksi Bintara: Pecat atau Pidana

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, lima oknum anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan."

"Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) yang mereka lakukan itu," kata Iqbal dalam rilis yang diterima, Minggu (19/3/2022).

Iqbal memastikan, penyidik menangani masalah ini secara profesional. Pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti itu saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.

Ditambahkannya, proses penyidikan terhadap kelima calo rekruitmen terus berjalan secara proporsional namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan maka dari itu, saat ini, mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya

"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai Pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo Pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/2021. Oleh karena itu, proses pidana tetap harus jalan" tambah Iqbal.

Baca juga: Tak Dipecat! 5 Polisi Terlibat Kecurangan Penerimaan Bintara Polri 2022 Polda Jateng Disanksi Demosi

Ditanya apakah sanksi kode etik yang dijatuhkan sudah bersifat final, Iqbal mengatakan, seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi.

Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda, dalam hal ini, beliau mempunyai wewenang untuk menolak."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved