Berita Jateng
5 Polisi Calo Rekruitmen Bintara Polri 2022 Polda Jateng Dijerat Pidana, Menunggu Sidang Pemecatan
Polda Jawa Tengah akhirnya melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah akhirnya melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022.
Kelima polisi yang terbukti menjadi calo, diproses secara pidana.
Mereka juga akan menjalani sidang dengan agenda putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mereka juga tengah menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Hukum Berat bagi 5 Polisi Polda Jateng Calo Seleksi Bintara: Pecat atau Pidana
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, lima oknum anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan."
"Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) yang mereka lakukan itu," kata Iqbal dalam rilis yang diterima, Minggu (19/3/2022).
Iqbal memastikan, penyidik menangani masalah ini secara profesional. Pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
"Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti itu saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.
Ditambahkannya, proses penyidikan terhadap kelima calo rekruitmen terus berjalan secara proporsional namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan maka dari itu, saat ini, mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya
"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai Pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo Pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/2021. Oleh karena itu, proses pidana tetap harus jalan" tambah Iqbal.
Baca juga: Tak Dipecat! 5 Polisi Terlibat Kecurangan Penerimaan Bintara Polri 2022 Polda Jateng Disanksi Demosi
Ditanya apakah sanksi kode etik yang dijatuhkan sudah bersifat final, Iqbal mengatakan, seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi.
Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.
"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda, dalam hal ini, beliau mempunyai wewenang untuk menolak."
polisi calo
calo penerimaan bintara
suap penerimaan bintara
tes masuk bintara polri 2022
seleksi masuk bintara
Polda Jateng
Jateng
Gubernur Ahmad Luthfi Minta Masyarakat Jateng Tetap Tenang dan Tidak Terpengaruh Provokasi |
![]() |
---|
40 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Brebes Sudah Beroperasi, Sediakan Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Naik, Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Telkomsel Gandeng IGI Gelar Seminar Pembelajaran Mendalam Koding dan Kecerdasan Artifisial Bagi Guru |
![]() |
---|
577 Guru PPPK di Jawa Tengah tak Terima TPG, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.