Berita Solo

Penulis Buku Jokowi Undercover Dituntut 10 Tahun Penjara: Ditinggal Pengacara, Sempat Tutup Telinga

Penulis buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri Mulyono, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam sidang ujaran kebencian di PN Solo, Selasa.

|
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MUHAMMAD SHOLEKAN
Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono menutup telinga saat JPU membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di PN Solo, Selasa (21/3/2023). Dalam sidang tersebut, JPU menuntut hakim menghukum penulis buku 'Jokowi Undercover' itu hukuman 10 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Penulis buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri Mulyono, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam sidang ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3/2023).

Bambang dimejahijaukan karena melempar tuduhan ijazah palsu kepada Presiden Jokowi.

Saat tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Bambang memilih menutup telinga menggunakan kedua tangannya.

Dalam sidang tersebut, pria asal Blora itu juga tak didampingi pengacara.

Kuasa hukum Bambang menyatakan mundur sebelum sidang tuntutan dimulai.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun. Dikurangi masa tahanan terdakwa selama didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU saat membacakan tuntutan, Selasa.

Baca juga: Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Sidang dipimpin Majelis Hakim Moch Yuli Hadi dengan hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

Sementara tim JPU dari Kejaksaan Negeri Solo terdiri dari Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

Saat pembacaan tuntutan, Bambang beberapa kali menginterupsi JPU yang membacakan tuntutan.

Bambang meminta JPU segera menyelesaikan pembacaan tuntutan dan langsung menyebut berapa tahun tuntutan yang diajukan ke majelis hakim.

Bahkan, pada di interupsi terakhir, dia mengancam menutup telinga selama persidangan.

Ancaman ini pun langsung dilakukan Bambang yang duduk di kursi terdakwa.

Pada kesimpulan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Apriyanto Kurniawan, Bambang Tri dinyatakan bersalah, yakni sesuai fakta di persidangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

Selain itu, juga dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim menyita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video yang diunggah di channel Youtube Gus Nur 13 Official.

Baca juga: Mandor Proyek Masjid Raya Sheikh Zayed Solo dan Pemilik Warung Ketemu, Utang Rp145 Juta Lunas

Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi mempersilakan Bambang menyiapkan pembelaan atau pledoi.

Bambang diberi waktu satu pekan hingga agenda persidangan pada Selasa (28/3/2023) pekan depan.

"Sekarang giliran saudara untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Saudara (Bambang Tri) boleh mengajukan secara pribadi atau boleh menunjuk penasihat hukum lain," kata ketua majelis hakim.

Sementara itu, Bambang Tri menyampaikan akan tetap menggunakan haknya untuk mengajukan pledoi.

"Saya tetap akan menggunakan hak saya, menggunakan hak pledoi saya," jelasnya.

Usai sidang, Bambang Tri enggan memberikan komentar terkait sidang dan pengunduran diri 13 penasihat hukumnya.

"No comment," ujarnya sambil berlalu. (*)

Baca juga: MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Kasus Calo Seleksi Bintara Polri 2022, Kasus Dinilai Sempat Mandeg

Baca juga: PMI Jateng Pastikan Diri Netral dalam Politik, Minta Pengurus yang Ingin Nyalon di Pemilu 2023 Cuti

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved