Berita Tegal

Geruduk Kantor PDAM Kota Tegal, Warga Protes Tarif Air Naik 20 Persen Tanpa Sosialisasi

Sejumlah warga menggeruduk Kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bahari atau PDAM Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (20/3/2023).

Editor: rika irawati
UNSPLASH/LUIS TOSTA
Ilustrasi Keran Air. Warga Kota Tegal mendatangi kantor PDAM Tirta Bahari, memprotes kenaikan tarif air PDAM 20 persen yang berlaku sejak Februari. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Sejumlah warga menggeruduk Kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bahari atau PDAM Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (20/3/2023).

Mereka protes atas kenaikan tarif PDAM yang mencapai 20 persen sejak Februari 2023.

Sebelumnya, warga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Tegal Bersatu menggelar orasi di depan kantor PDAM yang berada di Jalan Pancasila Kota Tegal.

Aksi damai itu mendapat pengawalan dari Polres Tegal Kota.

Baca juga: Produksi Air dari Sungai Serayu Terganggu, PDAM Banyumas Pasok Air Pelanggan Gunakan 10 Truk Tangki

Setelah berorasi di atas mobil dilengkapi pengeras suara, perwakilan mereka masuk ke dalam kantor dan meminta bertemu Direktur PDAM Hasan Suhandi. Namun, Hasan tidak berada di kantor.

Perwakilan warga kemudian ditemui Kasubbag Perencaaan dan Kasubbag Humas, Heri Nurdin dan Setiawan.

Koordinator aksi, Fauzan Jamal meminta ditangguhkannya kebijakan kenaikan tarif yang memberatkan pelanggan.

"Karena kebijakan itu belum final. Karena hanya mendasari SK Wali Kota No. 539/013/2023 tanggal 26 Januari 2023 yang belum ada konsideran hierarki hukumnya," kata Fauzan kepada Kompas.com, Senin.

Menurut Fauzan, sebelum diterbitkan SK Wali Kota, harus ada kajian tentang Permendagri No 21 Tahun 2020 oleh bagian Hukum Pemkot dengan PDAM yang Kemudian diusulkan ke Kemenkumham.

Baca juga: Jelang Ramadan, Polres Tegal Kota Amankan Ribuan Petasan dari Pembuat dan Pedagang di Kemandungan

Setelah ada surat persetujuan dari Kemenkumham baru diterbitkan SK Wali Kota.

"Bagi pelanggan yang sudah membayar tarif naik, terhitung Februari 2023, mohon dikembalikan sisa pembayarannya karena kebijakan tersebut cacat hukum," kata Fauzan.

Menurut Fauzan, kebijakan itu sepihak karena belum ada sosialisasi kepada para pelanggan.

Apalagi kebijakan itu tidak diimbangi dengan pelayanan yang memuaskan para pelanggan.

"Sesuai dengan Permendagri No 21 Tahun 2020, pada pasal 7A, kenaikan tarif itu tidak boleh melampaui 4 persen UMK (upah minimum kota)," sebut Fauzan.

Tak hanya itu, menurut Fauzan, belum lagi tingkat kebocoran air yang terjadi adalah karena ketidak profesionalan pengelolaan dan lemahnya pengawasan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved