Berita Jateng
Kapolri Perintahkan Hukum Berat bagi 5 Polisi Polda Jateng Calo Seleksi Bintara: Pecat atau Pidana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta Polda Jateng beri sanksi pemecatan kepada lima anggota yang terlibat calo penerimaan Bintara Polri 2022.
Editor:
rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan soal kasus Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022). Sementara, terkait kasus calo penerimaan Bintara Polri 2022 yang melibatkan lima anggota Polda Jawa Tengah, Sigit meminta sanksi pemecatan dengan tidak hormat.
Pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi dan demosi selama dua tahun.
Sementara, Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 dan 21 hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman 'Keras' Kapolri untuk Lima Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara: Pecat atau Pidanakan".
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.